Lokasi Kurang 100 Meter dari Gereja, Cafe New DW Diduga Langgar Perwali, PMK dan SE Dirjen Bea Cukai
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Menjamurnya jenis usaha Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya kembali menjadi perhatian publik. Salah satu keberadaan RHU, yakni: Cafe New DW, di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya belakangan diketahui berdekatan dengan tempat ibadah yang jaraknya diduga tidak lebih dari 100 meter . Berdasarkan temuan www.beritakeadilan.com pada Jumat (18/07/2025), diketahui Cafe New DW berdekatan dengan Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) Jemaat Ekklesia Surabaya.
Titilk Lokasi Cafe New DW dan Gereja
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No.116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya terkait pengendalian minuman beralkohol, pada Pasal 13 ayat (1) mengatur bahwa setiap perusahaan dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan kurang dari 100 meter dari bangunan yang sudah ada, termasuk rumah ibadah. Dimana pengukuran jarak dilakukan berdasarkan aksesibilitas antar dua lokasi, bukan sekadar garis lurus.
Sekeretaris Jenderal (Sekjend) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Mohammad Arfan, S.H sangat menyayangkan prilaku pemilik Cafe New DW yang tidak mengindahkan larangan di Perwali Kota Surabaya. "Selain melanggar Perwali Surabaya, keberadaan Cafe DW diduga juga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Izin Tempat Penimbunan Berikat dan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)," tegas Advokat berdarah Madura ini yang akrab disapa Arfan.
Menurut Arfan, didalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 pada Pasal 11 ayat (1) huruf d berbunyi: Lokasi tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) harus berjarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
Bahkan, masih Arfan, sudah jelas bahwa di Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-03/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Izin NPPBKC menguatkan ketentuan jarak minimal 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit untuk Importir MMEA, Penyalur dan Tempat Penjualan Eceran (TPE).
"Jadi pendapat saya, tidak ada alasan Cafe New DW tetap beroperasi dengan menjual minuman beralkohol. Himbauan saya, Cafe New DW segera menutup usahanya dan memberhentikan operasionalnya, sebelum nantinya berhadapan dengan hukum. Saya dalam waktu dekat segera bersurat ke Walikota Surabaya dan Dirjen Bea Cukai," tegas Arfan.
Ditempat terpisah, Manajer Operasional Cafe New DW, Margono saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com via chat Whatsapp (WA) di nomor 083821934***, sampai berita ini ditayangkan belum menjawab. (angga/pendik)