DPP PSTD PERSATU Serahkan Legalitas Resmi Organisasi Kepada Instansi Pemerintah
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Ketua Bidang Organisasi Hubungan Antar Lembaga DPP Pencak Silat dan Tenaga Dalam Persaudaraan Rasa Tunggal (PSTD PERSATU) Pusat Madiun, Wiwin Dwi Jatmiko Didampingi Wakil Ketua PSTD PERSATU Cabang Blitar Sunar, resmi menyerahkan dokumen legalitas hukum organisasi PSTD Persaudaraan Rasa Tunggal kepada sejumlah instansi strategis di wilayah Blitar Salah Satunya Polsek Wlingi Sebagai Pemangku Wilayah Basis Kekuatan Masa Warga Pendekar PSTD PERSATU Cabang Blitar, pada Jum'at (1/08/2025).
Legalitas tersebut berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor: AHU-0003871.AH.01.07 Tahun 2024, Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pencak Silat dan Tenaga Dalam Persaudaraan Rasa Tunggal yang sah secara hukum dan administratif.
Dokumen legalitas tersebut diserahkan langsung kepada Kanit Intel Polsek Wlingi,Tembusan Polres Blitar, Bakesbangpol Kab Blitar, Kodim Blitar dan IPSI Kabupaten Blitar sebagai bentuk keterbukaan, ketaatan hukum, dan komitmen organisasi dalam menjalin hubungan yang sinergis dengan unsur pemerintahan dan aparat keamanan terutama diwilayah hukum polres Blitar dan Di Wlingi Pada Khususnya.
Dalam pernyataannya,ketua bidang organisasi DPP PSTD PERSATU menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan kepastian hukum atas keberadaan PSTD PERSATU di bawah kepemimpinan yang sah.
Kami ingin memastikan bahwa seluruh instansi mengetahui secara resmi dan tertulis bahwa Nama Pencak Silat dan Tenaga Dalam Persaudaraan Rasa Tunggal dipimpin oleh Sang Putra Mahkota Dari Rm Soetadi Rakhantha yaitu Rm Febria Yudhabayu Narendra sebagai Guru Besar PSTD PERSATU yang sah sesuai keputusan negara. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga persatuan, menjunjung tinggi hukum, serta terus mengedepankan nilai-nilai persaudaraan sejati," ungkap Kabid Organisasi Hubungan Antar Lembaga yang didampingi Wakil Ketua Cabang Blitar Sunar usai menyerahkan dokumen di Mapolsek Wlingi.
Penyerahan dokumen ini juga menjadi simbol bahwa PSTD PERSATU Cabang Blitar berdiri tegak di atas landasan hukum dan selalu mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan keharmonisan sosial di masyarakat.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak Polsek wlingi, maupun Koramil Wlingi, yang menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif dari PSTD PERSATU dalam menjaga legalitas dan transparansi organisasi di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
Dengan pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, keberadaan PSTD Persaudaraan Rasa Tunggal Cabang Blitar kini memiliki payung hukum yang kuat, sekaligus mempertegas posisi Nama PSTD PERSATU yang diakui oleh negara.
(R_win)