Kegelisahan Dunia Olahraga, LaNyalla Surati Presiden Prabowo Soal Permenpora
JAKARTA (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kegelisahan pelaku dan pengurus olahraga nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. Kekhawatiran itu muncul akibat terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.
Menurut LaNyalla, tujuan awal Permenpora tersebut sebenarnya baik, yakni menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Namun, setelah dikaji, terdapat sekitar 10 pasal yang justru menabrak aturan yang lebih tinggi serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di dunia olahraga.
“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional,” tegas LaNyalla, Kamis (28/8/2025).
LaNyalla menekankan bahwa pemberlakuan Permenpora tersebut bisa berdampak serius pada masa depan olahraga nasional. Salah satunya, menurunnya prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan. Lebih jauh, ada ancaman pembekuan federasi cabang olahraga di Indonesia oleh induk olahraga internasional karena dianggap terjadi intervensi pemerintah terhadap independensi organisasi.
Pasal-pasal yang paling disorot antara lain Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang mewajibkan ketua organisasi olahraga mencari sumber dana di luar pemerintah. Padahal, dalam UU Keolahragaan pasal 79 ayat (1) dan (2) serta PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, negara justru berkewajiban menjamin pendanaan olahraga.
Selain itu, Pasal 19 ayat (2) dalam Permenpora juga menimbulkan polemik, karena menyebut pengurus organisasi olahraga prestasi harus dilantik oleh Menteri. Ketentuan ini bertolak belakang dengan UU Keolahragaan Pasal 37 Ayat (3) yang menegaskan bahwa KONI dan induk cabang olahraga bersifat mandiri serta melantik pengurusnya secara independen.
“Pengurus Cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” jelas mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
LaNyalla memastikan bahwa surat berisi kegelisahan stakeholder olahraga nasional sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X DPR, Komite III DPD, KONI, KOI, hingga Menpora.
“Alhamdulillah surat sudah masuk di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Dan surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI dan tentu Menpora juga. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkas Ketua DPD RI ke-5 itu. (**)