Pasca Kerusuhan, PN Surabaya Gelar Sidang Pidana Secara Daring
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dampak kerusuhan yang terjadi di Kota Surabaya kini merembet ke dunia peradilan. Sejak Senin (1/9/2025), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengalihkan sebagian besar persidangan perkara pidana ke sistem daring.
Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya persidangan.
“Memang ini permintaan dari pihak Kejaksaan demi keamanan bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Pujiono, hanya perkara pidana yang digelar secara online. Sementara untuk perkara perdata, sidang masih berlangsung secara tatap muka di ruang persidangan.
“Belum ada batas waktu penerapan sidang daring. Patokannya bergantung pada kondisi keamanan Kota Surabaya pascakerusuhan,” tambahnya.
Ruang Sidang Sepi, Digantikan Suara Gadget
Pantauan Beritakeadilan.com di PN Surabaya, suasana ruang sidang tampak lengang. Biasanya, ruang-ruang persidangan dipenuhi hakim, jaksa, advokat, terdakwa, hingga wartawan yang mencatat jalannya sidang. Kini, suasana itu berganti dengan suara perangkat elektronik yang menghubungkan proses persidangan secara daring.
Kritik dari Kalangan Advokat
Meski dimaksudkan untuk menjaga keamanan, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah advokat. Mereka menilai sidang daring berpotensi mengurangi kualitas pembelaan.
“Pembelaan terasa tidak maksimal jika hanya dilakukan melalui layar,” kata salah seorang advokat.
Selain itu, mereka juga menyoroti kendala teknis. Jaringan internet di rumah tahanan yang kerap tidak stabil dikhawatirkan menghambat penyampaian keterangan penting dari terdakwa. Kondisi ini dianggap bisa memengaruhi jalannya persidangan sekaligus merugikan hak-hak hukum terdakwa.
Bersifat Sementara
Menanggapi kritik tersebut, pihak PN Surabaya menegaskan bahwa kebijakan sidang daring hanya bersifat sementara.
“Jika situasi Kota Surabaya sudah kembali kondusif, persidangan akan kembali digelar secara langsung,” tegas Pujiono. (***)