Kerusuhan di Jatim: 580 Diamankan, 479 Dipulangkan, 89 Jadi Tersangka
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polda Jawa Timur menunjukkan ketegasan dalam menangani gelombang aksi anarkis yang melanda enam wilayah sekaligus, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.
Hingga Senin (1/9/2025), tercatat 580 orang diamankan. Dari jumlah itu, 89 orang resmi diproses hukum, 12 masih dalam pemeriksaan, dan 479 lainnya dipulangkan setelah dipastikan tidak terbukti melakukan perusakan maupun tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan aparat bertindak selektif dan terukur.
“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan atau tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, langsung kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” ujar Abast.
Data Penanganan Aksi Anarkis di Jawa Timur
Polda Jatim (Grahadi & Mapolda Jatim): 66 diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan.
- Polres Kediri Kota (DPRD Kediri Kota): 20 diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan.
- Polrestabes Surabaya (18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Grahadi): 288 diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan.
- Polres Malang Kota (Mapolres & Pos Polisi): 61 diamankan; 13 terbukti pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan.
- Polres Kediri Kabupaten (Samsat, Polsek Kepung): 124 diamankan; 23 diproses hukum, 12 diperiksa, 89 dipulangkan.
- Polres Malang Kabupaten (Pos Lantas, Polsek, Pos Pantau): 13 diamankan; seluruhnya diperiksa dan dipulangkan.
- Polresta Sidoarjo (Pos Waru): 8 diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan.
Kerugian Ditaksir Rp124,25 Miliar. Kerusuhan yang terjadi menimbulkan keresahan sosial dan kerugian besar secara ekonomi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp124,25 miliar. Puluhan pos polisi dibakar, fasilitas umum dirusak, serta kendaraan dinas operasional menjadi sasaran amuk massa.
Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
- Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan.
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/barang.
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam.
- Pasal 212 KUHP: Melawan petugas.
- Pasal 351 Ayat 1 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
- Pasal 187 bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran.
- Pasal 406 KUHP: Perusakan barang.
Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing-masing, menciptakan damai dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujud,” pesannya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat bersama Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek.
“Peristiwa anarkis kemarin justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungannya. Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian masyarakat,” pungkasnya. (**)