Polres Blitar Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal: 13 Tersangka Ditangkap, Ribuan Nyawa Diselamatkan

oleh : -
Polres Blitar Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal: 13 Tersangka Ditangkap, Ribuan Nyawa Diselamatkan
Polres Blitar ungkap 10 kasus narkoba dan miras dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, amankan 13 tersangka dan ribuan barang bukti.

KABUPATEN BLITAR (BeritaKeadilan.com,Jawa Timur)– Dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar di bawah jajaran Polda Jawa Timur berhasil membongkar 10 kasus peredaran narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), psikotropika, dan minuman keras (miras) ilegal. Dari operasi ini, sebanyak 13 tersangka ditangkap dan ribuan barang bukti disita.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menjelaskan, dari total kasus tersebut, terdapat:

6 kasus narkotika dan okerbaya dengan 6 tersangka,

  • 1 kasus psikotropika, dan
  • 1 kasus miras ilegal dengan 1 tersangka.

“Setiap butir narkoba dan botol miras yang kami sita adalah nyawa yang berhasil diselamatkan. Ini komitmen kami melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas AKBP Arif dalam konferensi pers, Kamis (12/9/2025).

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 40 gram sabu-sabu
  • 17.226 butir pil Double L, Dextro, DMP, dan Logo Y
  • 69 butir psikotropika jenis Alprazolam
  • 1.750 botol arak ilegal
  • 12 unit handphone
  • Uang tunai Rp 615.000

Dari hasil penyitaan ini, polisi menyatakan telah menyelamatkan sekitar 6.485 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dan miras, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 177 juta.


Rangkaian Penangkapan dan Kasus

4 September 2025
Satresnarkoba Polres Blitar menangkap J.N.S. (37) dan A.Y. (39) di wilayah Kediri dan Blitar, dengan 889 butir pil Double L.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

8 September 2025
Polisi menangkap dua tersangka lainnya, M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete, dengan barang bukti 959 butir pil Double L di Kecamatan Srengat dan Kota Blitar.

Hari yang sama, Polres juga menggagalkan penyelundupan 1.750 botol arak ilegal di Jalan Raya Selopuro, Blitar. Tersangka M.A., warga Garum, Blitar, ditangkap saat mengangkut 35 kardus arak menggunakan truk.

Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait penjualan miras tanpa izin, dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Komitmen Polres Blitar: Tak Ada Ruang untuk Narkoba
Kapolres Blitar menyampaikan bahwa Operasi Tumpas Narkoba 2025 bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa.

“Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku penyebaran narkoba dan miras di Blitar. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan,” tegas AKBP Arif.

Dengan keberhasilan ini, Polres Blitar membuktikan komitmennya sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba dan minuman keras ilegal, serta pelindung bagi generasi muda Blitar dan sekitarnya.


Pewarta: Erwin
Editor: Tim Investigasi
Tanggal Publikasi: Kamis, 12 September 2025

 

#PolresBlitar #TumpasNarkoba2025 #PerangNarkoba #MirasIlegal #NarkobaBlitar #PoldaJatim #GenerasiBersihNarkoba #BeritaBlitarHariIni #BeritaKeadilan

 

banner 400x130
banner 728x90