Tawuran Brutal Pecah di Kalilom Lor Surabaya
Tawuran Geng Remaja di Surabaya Gunakan Bom Molotov, Empat Tersangka Diamankan Polisi
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Tawuran antar geng remaja kembali pecah di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin malam (8/9/2025). Insiden ini berlangsung brutal karena melibatkan senjata tajam dan bom molotov. Polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka.
Empat Tersangka, Dua Masih Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan empat pelaku sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi menegaskan bahwa keterlibatan remaja dalam tawuran bukan sekadar kenakalan, melainkan tindak pidana serius yang membahayakan masyarakat.
Barang Bukti Sajam dan Molotov
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dua tersangka dewasa membawa bom molotov, sedangkan dua ABH membawa senjata tajam. Mereka diketahui bagian dari geng jalanan Allstar.
- MRW (14), warga Tuban, kedapatan membawa celurit.
- AS (16), warga Pabean Cantikan, membawa senjata tajam.
- MFM (19), warga Sukodono, terbukti melempar molotov.
- MIA (18), warga Indrapura Jaya, ikut melempar molotov.
Polisi juga menemukan pecahan botol molotov di lokasi tawuran.
Video Warga Perlihatkan Aksi Brutal
Rekaman amatir warga memperlihatkan suasana mencekam. Para remaja terlihat saling serang menggunakan senjata tajam dan molotov. Warga sekitar ketakutan karena situasi semakin tak terkendali.
Fenomena Geng Remaja di Surabaya Makin Meresahkan
Polisi menilai eskalasi tawuran geng remaja di Surabaya semakin berbahaya. Aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam hingga bom molotov tidak hanya merusak masa depan pelaku, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas.
Menurut catatan kepolisian, faktor utama terbentuknya geng remaja adalah:
- pergaulan bebas,
- tantangan melalui media sosial,
- lemahnya pengawasan orang tua.
- Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis:
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,
- Pasal 187 ayat (1) KUHP,
- Pasal 187 bis ayat (1) KUHP,
- Pasal 187 ter KUHP.
Ancaman hukuman berat menanti mereka, meski dua ABH tetap diproses sesuai aturan peradilan anak.
Polisi Tegaskan Tawuran Bukan Sekadar Kenakalan
“Kasus ini jadi peringatan keras. Tawuran bukan sekadar kenakalan, tapi tindak pidana serius. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Iptu Suroto.
Polisi berkomitmen membongkar jaringan geng jalanan di Surabaya agar peristiwa serupa tidak terulang. (***)