WNA Australia Diduga Intimidasi Keluarga di Rungkut Surabaya, RT dan Babinsa Ikut Terlibat
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Peristiwa yang mengundang keprihatinan terjadi di wilayah Rungkut, Surabaya. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Paul La Fontaine mendatangi rumah Emmy (64), ibu dari mantan istrinya, Adinda, pada Jumat malam (19/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ironisnya, Paul tidak datang sendirian. Ia membawa pengacaranya, Ketua RT setempat, dan Babinsa, yang seharusnya berperan menjaga keamanan masyarakat. Bukannya kondusif, kehadiran rombongan tersebut justru menciptakan suasana intimidatif bagi Emmy.
Emmy yang baru pulang ke rumah saat kejadian, terkejut ketika Paul bersikeras menanyakan keberadaan Adinda. Demi menghindari keributan di depan umum, Emmy mempersilakan mereka masuk. Namun, ia menegaskan bahwa Paul memiliki rekam jejak perilaku kasar yang telah meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak Adinda, cucunya.
Catatan hukum juga memperkuat pernyataan tersebut. Putusan Nomor 5704 K/Pdt/2024 menyatakan Paul terbukti melakukan tindakan melawan hukum terhadap Adinda. Selama tiga tahun terakhir, keluarga Emmy berusaha melindungi anak-anak dari pengaruh buruk Paul.
Emmy menunjukkan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang tidak lagi mencantumkan nama Adinda, serta menegaskan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan putrinya. Ia pun meminta Paul segera meninggalkan rumah.
Lebih jauh, Emmy menyayangkan sikap RT dan Babinsa yang justru hadir dalam upaya intimidasi WNA terhadap warga. “Saya sebagai ibu dan nenek hanya ingin melindungi keluarga. Paul tidak pantas mengetahui keberadaan Adinda dan cucu-cucu saya,” tegasnya.
Selain mendatangi langsung, Paul juga kerap membuat postingan di media sosial dengan narasi bahwa anak-anaknya hilang. Emmy membantah klaim itu dan memastikan cucu-cucunya sehat serta tumbuh dengan baik.
Setelah dialog tegang, RT akhirnya menyatakan persoalan dianggap selesai dan melarang Paul datang kembali. Meski begitu, Emmy tetap merasa trauma karena Paul sempat mengambil foto dan video tanpa izin. “Ini sudah ketiga kalinya Paul datang bersama pengacaranya dan mencoba mengintimidasi kami,” ungkap Emmy.
Keluarga Emmy kini berencana melaporkan tindakan Paul ke Jakarta serta Kedutaan Besar Australia. Mereka berharap aparat hukum Indonesia memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang merasa terancam oleh tindakan WNA.
Kejadian ini juga memunculkan pertanyaan publik: mengapa perangkat RT hingga Babinsa bisa terlibat dalam urusan pribadi yang seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum? Emmy berharap kasus serupa tidak lagi terjadi.
“Yang saya inginkan hanya hidup tenang bersama keluarga tanpa rasa takut,” tutupnya. (***)