Sidang Perdana Gono-Gini Harta Warisan Blitar, Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat Tidak Hadir

oleh : -
Sidang Perdana Gono-Gini Harta Warisan Blitar, Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat Tidak Hadir
(Kiri) Advokat Bagus Catur Setiawan,S.H, Karmi dan Erwin Dwi Djatmiko

KABUPATEN BLITAR, Jawa Timur (Beritakeadilan.com) – Gugatan gono-gini almarhum Dariyanto alias Darianto dan Karmi Bin Mad Djais memasuki sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Blitar, Kamis (25/09/2025), dengan nomor perkara 2756/Pdt.G/2025/PA.BL tertanggal 15 September 2025.

Sidang tersebut diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat Ernawati Binti Misdi, maupun kuasa hukumnya. Bahkan, Turut Tergugat yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sumberpucung juga tidak hadir. Sementara penggugat Karmi Binti Mad Djais hadir beserta kuasa hukumnya, Bagus Catur Setiawan, S.H., dan paralegal Erwin Dwi Djatmiko.

Kuasa hukum penggugat, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat:

“Kami menyayangkan sidang perdana, padahal pihak Ernawati sebelumnya mengatakan kepada klien kami akan hadir. Semoga sidang kedua tanggal 02 Oktober 2025 mereka hadir, sekaligus kami juga ingin klarifikasi terkait dugaan perusakan benner pengumuman di sejumlah titik asset sesuai pokok perkara,” tegas Dwi.

Sidang ini berkaitan dengan gugatan harta bersama antara Karmi dan almarhum Dariyanto, yang meliputi tanah sawah dan perumahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) antara lain:

  • SHM No. 404, luas 2.208 m², Desa Plumbangan
  • SHM No. 375, luas 96 m², Desa Plumbangan
  • SHM No. 304, luas 204 m², Desa Plumbangan
  • SHM No. 337, luas 3.640 m², Desa Plumbangan
  • SHM No. 2067, luas 1.645 m², Desa Sumberurip
  • SHM No. 386, luas 1.148 m², Desa Plumbangan
  • SHM No. 388, luas 204 m², Desa Plumbangan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Blitar, penggugat menuntut antara lain:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Karmi.
  2. Menyatakan harta-harta dalam posita sebagai harta bersama.
  3. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bersama.
  4. Menghukum tergugat menyerahkan setengah bagian harta bersama.
  5. Menetapkan perintah penguasaan fisik sementara atas objek sengketa hingga putusan tetap.
  6. Melarang tergugat melakukan pengalihan atau penjualan harta sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Turut tergugat, Kepala Kantor Pertanahan dan KUA Sumberpucung, tunduk dan melaksanakan akibat hukum putusan.
  8. Putusan dapat dijalankan meski ada banding atau kasasi.
  9. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Selain gugatan perdata, kuasa hukum Karmi juga menempuh jalur pidana terkait diduga penjualan SHM 404, yang sudah dilaporkan ke Polres Blitar dengan nomor STPLM/235.SATRESKRIM/VII/2025/SPKT/POLRES BLITAR.

Dwi Heri Mustika dan tim berharap sidang berikutnya pihak tergugat hadir, sehingga proses pembagian harta bersama dapat berjalan adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku. (red)

banner 400x130
banner 728x90