Viral! Siswa SD di Lebong Dibully, Uang Jajan Dirampas, Ibu Korban Diusir Guru Saat Mengadu
KABUPATEN LEBONG (BeritaKeadilan.com – Bengkulu)-Kasus perundungan di lingkungan sekolah kembali mencuat. Seorang siswi kelas 2 SDN 32 Lebong, Bengkulu, menjadi korban bullying dan pemerasan teman-temannya. Tak hanya menerima kekerasan verbal, korban juga mengalami kekerasan fisik hingga sepatu dan tasnya rusak.
Peristiwa ini menjadi viral di Facebook setelah orang tua korban, Indah, mengungkapkannya di media sosial. Ia mengaku sudah berulang kali melapor ke pihak sekolah, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti.
“Tiga anak laki-laki dan lima anak perempuan meminta uang jajan anak saya. Kalau tidak diberi, lehernya dicekik, dipukul, bukunya dirobek. Bahkan hari ini sepatu dan tasnya sobek. Saat saya melapor ke sekolah, anak saya malah disalahkan, saya diusir, bahkan hampir dipukul guru. Guru juga sempat memprovokasi murid lain untuk menyoraki kami. Saya sampai dilempari,” ungkap Indah kepada BeritaKeadilan.com, Sabtu (27/9/2025).
Indah menambahkan bahwa tindak kekerasan itu bukan pertama kali terjadi. “Sudah tiga kali saya mengadu ke sekolah, tapi tidak ada tanggapan. Malah anak saya dikeluarkan dari sekolah,” keluhnya.
Unggahan Indah yang menjadi viral menuai gelombang kecaman dari warganet. Banyak yang mendesak agar kasus tersebut ditangani serius oleh pihak sekolah dan aparat hukum.
“Kalau tidak ada tindakan dari pihak sekolah, lapor ke dinas pendidikan. Bukan anaknya yang salah, tapi pihak sekolah yang tidak bertindak,” tulis akun Putri di kolom komentar.
“Astagfirullah… kok sekolah seperti itu, kasihan mental anak yang dibully. Laporkan ke dinas pendidikan, tunjukkan bukti video,” tulis akun Desri. “Laporkan ke polisi dan viralkan, Bu,” desak akun Umi.
Indah menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam. Ia berharap para pelaku dan pihak sekolah yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban. “Hati seorang ibu mana yang tega melihat anaknya diperlakukan seperti itu. Saya sangat marah kepada guru yang membiarkan dan kepada siapa pun yang merusak barang anak saya,” tegasnya.
Peran sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan menjadi sorotan. Sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, pihak sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Selain itu, berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 54, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, baik di sekolah maupun di masyarakat. Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan aktif sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan.
(Nguik/Beritakeadilan.com)