Kasus Bullying di SDN 32 Lebong Selesai Damai
KABUPATEN LEBONG (Beritakeadilan.com, Bengkulu) – Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap siswi kelas 2 SDN 32 Lebong akhirnya berakhir damai setelah dimediasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lebong. Mediasi yang digelar pada Sabtu (27/9/2025) itu turut dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, PGRI Kecamatan, pihak sekolah, serta keluarga korban dan terduga pelaku.
Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap siswa.
Sebagai bentuk tanggung jawab, sekolah juga memberikan kompensasi berupa sepatu, tas, dan perlengkapan sekolah lainnya kepada korban.
Kepala SDN 32 Lebong, Manzor Jamil, menilai peristiwa itu masih bisa diselesaikan secara damai karena mempertimbangkan usia para siswa yang masih sangat muda.
“Mereka masih anak-anak, belum memahami sebab dan akibat. Sering kali setelah ribut, mereka kembali berteman. Alhamdulillah, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Manzor usai mediasi kepada Beritakeadilan.com.
Manzor menegaskan bahwa pihak sekolah akan terus meningkatkan pembinaan terhadap guru agar lebih profesional dalam menjalankan tugas, terutama dalam mendidik akhlak dan karakter siswa.
“Kami akan membina para guru agar mampu mengajarkan akhlak kepada anak-anak. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Anak-anak perlu dibekali pendidikan karakter dan diajarkan untuk saling memaafkan ketika terjadi perselisihan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur mediasi.
“Mediasi yang dilakukan PGRI Kabupaten, Dinas Pendidikan, dan PGRI Kecamatan berjalan lancar. Kesepakatan damai sudah ditandai dengan surat pernyataan bersama kedua belah pihak,” tutup Manzor.
(NGUIK/wartawan Beritakeadilan.com)