Dalang Kerusuhan Kediri Ditangkap di Yogyakarta: Polisi Bongkar Peran MF Alias P dalam Aksi Anarkis 30 Agustus
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka utama dalam kerusuhan besar di Kota Kediri yang terjadi pada 30 Agustus 2025. Pelaku berinisial MF alias P, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Tim penyidik berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua RT dan RW setempat sebelum masuk ke rumah tersangka.
“Saat diamankan, MF alias P dalam keadaan sendirian di rumah. Kami juga menghubungi kakak tersangka melalui video call dari Batam. Seluruh proses dokumentasi telah dilakukan sesuai aturan,” jelas Kombes Abast dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses ini didampingi oleh penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya.
Penyidik sebelumnya telah menggelar perkara pada Jumat (26/9/2025) dan secara resmi menetapkan MF alias P sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penahanan ini demi kepentingan penyidikan dan untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Abast. Dari hasil penyidikan, MF alias P diduga memiliki hubungan erat dengan SA, tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai otak dari kerusuhan tersebut.
“Tersangka aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan SA, serta turut menghasut massa untuk melakukan tindakan melawan hukum seperti pembakaran, penyerangan fasilitas negara, dan kekerasan terhadap aparat,” jelas Abast.
Kerusuhan tersebut mencakup serangkaian aksi anarkis, seperti:
- Pembakaran Kantor Polres Kediri Kota
- Penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri
- Perusakan pos polisi dan fasilitas umum
- Pelemparan bom molotov ke arah aparat keamanan
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
- Pasal 160 KUHP (penghasutan)
- Pasal 187 KUHP (pembakaran)
- Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang/barang)
- Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana)
Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu unit handphone
- Satu unit laptop (MacBook)
- Satu unit tablet
- Lima kartu ATM
- Satu buku tabungan BCA
Beberapa buku bacaan milik tersangka yang sebelumnya ikut diamankan dipastikan tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara dan akan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Penangkapan MF alias P menandai langkah serius Polda Jawa Timur dalam membongkar jaringan provokator di balik kerusuhan 30 Agustus. Dengan bukti kuat dan proses hukum yang transparan, penyidikan kini mengarah pada pengungkapan aktor intelektual lain yang masih dalam pencarian. (***)