Kitty Van Reimsdijk ditangkap dengan bukti kokain 4,6 gram di apartemen
Sidang WNA Belanda Kasus Kokain di Surabaya Ungkap Fakta Mengejutkan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara pidana peredaran narkoba jenis kokain yang menyeret Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, mengungkap fakta mencengangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/10/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Suparlan di ruang Tirta PN Surabaya.
Dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, memaparkan kronologi penangkapan Kitty di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan:
- 5 bungkus kokain seberat 4,699 gram
- Serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram
- Sebuah iPhone 14 warna hitam sebagai barang bukti tambahan
“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” kata saksi Rico di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinan Marcus Leader.
Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria bernama Adam yang juga berkewarganegaraan Belanda dengan harga 5 euro per paket. Namun ia bersikeras bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan, bukan untuk diperjualbelikan.
Pengakuan ini langsung dipertanyakan oleh kuasa hukumnya, Samsoel Arifin dari LBH Orbit, yang menanyakan kondisi Kitty saat ditangkap.
“Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?” tanya Samsoel.
“Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen,” tegas saksi Rico.
Majelis hakim sempat mengejar keterangan mengenai kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional. Namun, saksi polisi menyatakan belum ada bukti yang mengarah ke sana.
“Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” kata saksi di persidangan.
Kitty diketahui datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha asing. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen medis dari dokter di Bali yang menyatakan penggunaan narkotika untuk terapi. Namun, klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh ahli.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan WNA dan narkotika kelas berat yang masuk kategori Golongan I. (red)