Hakim PN Surabaya Ringankan Vonis Kasus Sabu Dibanding Tuntutan JPU
Terdakwa Dian Septiana Divonis 6 Tahun Penjara, Jual 12 Poket Sabu Hasil Ranjauan di Kedung Cowek
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Dian Septiana binti Subandi, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terdakwa terbukti menjual kembali sabu hasil ranjauan seberat dua gram yang dibelinya dari seorang pengedar berinisial Cacak (DPO) di kawasan Kedung Cowek, Surabaya Utara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ega Shaktiana dalam sidang terbuka di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (14/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda serupa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya sebagai hal yang meringankan. Namun, perbuatan terdakwa dinilai merusak moral masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Juni 2025, ketika terdakwa menghubungi Cacak (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk membeli sabu. Transaksi dilakukan di depan warung kopi kawasan Kedung Cowek, Surabaya. Terdakwa membeli dua gram sabu seharga Rp800 ribu per gram, dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
Setelah membawa pulang sabu ke kamar kosnya di Jalan Dukuh Gemol Kali 1/56, Wiyung, terdakwa membagi barang haram tersebut menjadi 12 poket kecil — empat poket dijual Rp300 ribu dan delapan poket seharga Rp150 ribu per paket. Dari hasil penjualan itu, ia berharap mendapatkan keuntungan sekitar Rp800 ribu.
Namun, pada Kamis, 19 Juni 2025, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapat informasi transaksi sabu, langsung melakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 12 poket sabu dengan berat total 1,061 gram,
- satu timbangan elektrik,
- satu serok sabu dari plastik,
- satu pak klip kosong,
- satu handphone Vivo hitam, dan
- uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan sabu.
Seluruh barang bukti kemudian disita untuk dimusnahkan.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. (***)