Kolaborasi wujudkan lingkungan pemasyarakatan bersih dari narkoba
Rutan Balige dan BNN Pematangsiantar Sepakat Perangi Narkoba Lewat PKS 2025
KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, tiga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Raya yakni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbahas, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Kota Pematangsiantar, Selasa (21/10/2025)
Acara berlangsung di Aula Rutan Balige yang diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas; Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Ucok Pangihutan Sinabang; Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Leonta, dan Ketua BNN Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Arief Hasibuan, beserta jajaran dari masing-masing UPT Pemasyarakatan dan BNN Kota Pematangsiantar.

Pelaksanaan program ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa Pemasyarakatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial di lingkungan Lapas dan Rutan sebagai bagian dari pembinaan bagi warga binaan, khususnya bagi mereka yang merupakan pengguna narkotika. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan terarah sesuai dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan.
Kepala BNN Kota Pematangsiantar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah proaktif jajaran pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Raya. Ia menuturkan bahwa sinergi ini menjadi bagian penting dalam implementasi strategi nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), khususnya melalui pendekatan rehabilitasi di Lapas dan Rutan.
Kepala Rutan Balige selaku tuan rumah menyampaikan apresiasi kepada Rutan Humbahas, Lapas Pangururan, serta BNN Kota Pematangsiantar atas kolaborasi dan sinergi yang terjalin dalam terwujudnya kerja sama ini. “Melalui sinergi ini, kami berharap pelaksanaan program rehabilitasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” ujarnya.
Seusai penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Kepala BNN Kota Pematangsiantar, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Assessment bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai tahap awal pelaksanaan program rehabilitasi. Assessment ini dilakukan oleh tim gabungan dari BNN Kota Pematangsiantar dan petugas pemasyarakatan untuk memetakan kebutuhan rehabilitasi bagi WBP secara tepat dan terarah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan BNN Kota Pematangsiantar dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, serta mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba, aman, dan berorientasi pada pemulihan serta pembinaan yang humanis bagi warga binaan.
ALEX