Royce Mulyanto ngamuk di Bank Mandiri Surabaya, JPU tuntut hukuman 9 bulan
Tendang Pintu Kaca Bank Mandiri hingga Rusak, Anak Pemilik Liek Motor Dituntut 9 Bulan Penjara
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi mengejutkan terjadi di Bank Mandiri CRC Jalan Diponegoro Surabaya, ketika Royce Mulyanto, anak pemilik showroom mobil Liek Motor, didakwa melakukan perusakan fasilitas bank dengan cara menendang pintu kaca lobby hingga rusak. Kini, perbuatannya berujung pada tuntutan pidana 9 bulan penjara.
Sidang perkara pidana tersebut digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/10/2025). Royce hadir dengan mengenakan rompi tahanan merah dan dikawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memasuki ruang sidang.
Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Royce Mulyanto dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar JPU dalam persidangan. Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain:
- Satu set engsel dan rumah kunci pintu dalam kondisi rusak,
- Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV,
- Dua lembar copy legalisir buku tamu,
- Satu lembar foto print terdakwa saat merusak pintu.
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CRC Diponegoro Surabaya melalui perwakilannya, Moh. Fuad Fachruddin.
Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 5 November 2025.
“Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Royce di hadapan majelis hakim.
Peristiwa bermula pada Kamis (29/8/2025) sekitar pukul 18.17 WIB. Royce datang ke Bank Mandiri CRC Diponegoro No.159 Surabaya untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani, Kepala Cabang Bank Mandiri setempat.
Tujuannya: meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency Blok F-14 Surabaya, yang telah dilelang oleh pihak bank akibat tunggakan kredit.
Namun saat tiba, pintu kaca lobby bank sudah dalam keadaan terkunci. Merasa kesal, Royce menendang pintu kaca tersebut tiga kali hingga terlepas dari engselnya. Setelah berhasil masuk, ia menulis buku tamu, lalu berteriak mencari kepala cabang.
“Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut!” teriak Royce, sebagaimana dikutip JPU dalam persidangan. Beberapa karyawan bank yang berada di tempat mencoba menenangkan, namun Royce keluar dari area bank dan mengencingi pohon di dekat pagar sambil berteriak,
“Kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya !”. Akibat tindakan tersebut, pintu kaca Bank Mandiri rusak parah dan tidak dapat digunakan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal sebagai anak pengusaha otomotif ternama di Surabaya. (***)