Sudah Ada Perdamaian dan Rumah Telah Dikembalikan oleh Pembeli

Sulap Surat Waris Jadi Anak Tunggal Rugikan 350 Juta, Irwansyah dan Hosairiyah Dijatuhi Hukuman Bui

oleh : -
Sulap Surat Waris Jadi Anak Tunggal Rugikan 350 Juta, Irwansyah dan Hosairiyah Dijatuhi Hukuman Bui
Terdakwa, Irwansyah, bersama Terdakwa Hosairiyah, didampingi Penasehat Hukumnya, menjalani sidang agenda Putusan Hakim

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Upaya licik dua sekawan menyulap dokumen waris keluarga menjadi bumerang. Irwansyah bin Mohammad Ali dan Hosairiyah binti Alm. Soepari dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti memalsukan surat ahli waris dan menjual rumah keluarga tanpa sepengetahuan saudara kandung lainnya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (23/10/2025), Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan 15 hari penjara untuk Irwansyah, dan 4 bulan penjara untuk Hosairiyah. Keduanya tetap ditahan selama masa proses hukum.

Selama persidangan, pemeriksaan perkara Terdakwa Hosairiyah dan Terdakwa Irwansyah, fakta-fakta di persidangan, telah adanya kesepakatan damai yang terungkap di persidangan,Selasa (30/9/2025). Terdakwa Irwansyah telah mengosongkan rumah yang beralamat di Bulak Banteng Wetan Langgar II, Sedangkan Terdakwa Hosairiyah telah dimaafkan oleh Sakai Faridah yang merupakan adik kandung dari Terdakwa,Bahkan, dalam proses pemeriksaan di persidangan, Saksi Faridah memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa Hosairiyah dan Terdakwa Irwansyah segera dibebaskan karena telah sepakat damai secara tertulis.

Kasus ini bermula ketika Hosairiyah, salah satu ahli waris rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menjual rumah warisan orang tuanya seharga Rp350 juta kepada Irwansyah — tanpa memberi tahu dua saudara kandungnya, Faridah dan Nor Hotimah.

Untuk melancarkan aksinya, Hosairiyah dan Irwansyah memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris, seolah-olah Irwansyah adalah ahli waris tunggal. Dokumen tersebut dibuat dengan cara mengelabui administrasi kelurahan, lengkap dengan tanda tangan RT, RW, hingga lurah palsu.

Akibat surat palsu itu, rumah warisan dijual di bawah tangan, menimbulkan kerugian bagi kedua ahli waris sah sebesar Rp350 juta.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 4 bulan, namun hakim memberikan putusan lebih ringan karena para terdakwa menyatakan bersedia mengembalikan rumah yang telah dijual.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa manipulasi dokumen waris bukan sekadar sengketa keluarga, tetapi juga tindak pidana serius yang mengancam hak hukum para ahli waris lainnya. (***)

banner 400x130
banner 728x90