Polsek Pabean Cantikan Bekuk 2 Pelaku Curanmor Toko Listrik Jagalan

Komplotan Curanmor Jagalan Diringkus, DPO Tak Berkutik di Tempat Persembunyian

oleh : -
Komplotan Curanmor Jagalan Diringkus, DPO Tak Berkutik di Tempat Persembunyian
Petugas Polsek Pabean Cantikan menangkap dua pelaku pencurian motor di kawasan Jalan Jagalan Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bergerak cepat dan tuntas dalam membekuk komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di depan Toko Listrik Lucky Jaya Electric, Jalan Jagalan, Surabaya.

Dua pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi diidentifikasi sebagai MT (27), warga Sampang, dan rekannya, MG. Aksi nekat pencurian ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025. Korban berinisial C, seorang admin toko, terkejut mendengar suara keras dari arah pintu harmonika toko sesaat setelah memarkir motor Honda Beat miliknya dalam keadaan terkunci setir.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, korban segera keluar dan mendapati salah satu pelaku sudah berada di atas motornya, bersiap melarikan diri.

“Saat sedang bekerja, korban mendengar suara keras dari arah pintu harmonika toko. Ketika keluar, korban mendapati pelaku sudah di atas motor Beat hitam miliknya dan bersiap kabur,” jelas Iptu Suroto, Selasa (28/10/2025). Teriakan spontan korban membuat pelaku panik dan segera kabur ke arah simpang empat Jalan Jagalan. Beruntung, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang tengah berpatroli di kawasan tersebut dengan sigap melihat insiden itu dan langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku berlangsung singkat. Polisi berhasil menangkap MT di kawasan padat penduduk Jagalan Kebon Kalianyar Gang 1.

Namun, rekannya, MG, berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelarian MG tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan intensif, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil membekuk tersangka DPO MG di tempat persembunyiannya pada Kamis, 23 Oktober 2025, hanya empat hari setelah kejadian.

“Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, anggota berhasil membekuk tersangka DPO MG di tempat persembunyiannya,” tambah Suroto. Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, mengingat tingginya angka kejahatan serupa di Surabaya beberapa bulan terakhir.

“Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan kedua pelaku,” pungkas Iptu Suroto.

Langkah cepat Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menekan angka kejahatan jalanan, sekaligus menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. MT dan MG kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

banner 400x130
banner 728x90