Janji bagi hasil 4 persen tiap bulan berujung penipuan

Modus Bisnis Solar Fiktif, R. De Laguna Tipu Investor Rp 1,5 Miliar

oleh : -
Modus Bisnis Solar Fiktif, R. De Laguna Tipu Investor Rp 1,5 Miliar
Terdakwa Mohammad Dio Krisna Fathoni

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Janji manis investasi bisnis solar berujung penipuan. Seorang pengusaha muda, R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya bersama rekannya Muhammad Luthfi, S.E. (berkas terpisah), setelah menipu seorang investor hingga Rp 1,5 miliar.

Sidang yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (27/10/2025), menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut dengan modus investasi usaha supply solar menggunakan dua perusahaan fiktif.

“Terdakwa bersama rekannya menggunakan nama PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi untuk menipu korban dengan janji keuntungan 3–4 persen per bulan,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati. Sidang kali ini beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, dan akan dilanjutkan dengan putusan sela pada 3 November 2025.

Dalam dakwaan terungkap, korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M. mengenal terdakwa melalui Siti Ramlah Abdullah, ibu kandung terdakwa. R. De Laguna mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia, yang disebut-sebut bergerak di bidang perdagangan dan pengangkutan solar. Ia kemudian memperkenalkan Muhammad Luthfi, S.E. sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi, seolah dua perusahaan ini tengah bekerja sama dalam bisnis energi.

Melalui bujuk rayu dan proposal investasi meyakinkan, korban menyetorkan uang secara bertahap ke tiga rekening perusahaan fiktif milik terdakwa dan rekannya dengan total Rp1,5 miliar.

Sebagai imbal balik, korban dijanjikan bagi hasil bulanan 3–4 persen, bahkan diberikan cek pembayaran yang ternyata tidak bisa dicairkan. Uang yang dikumpulkan dari korban justru digunakan untuk keperluan pribadi oleh kedua terdakwa.

“Sejak awal kedua perusahaan itu tidak pernah memiliki kegiatan usaha di bidang solar. Seluruh dana digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tegas JPU. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar, tanpa satu pun modal atau keuntungan dikembalikan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa modus investasi bodong berbasis energi masih menjadi ancaman serius di Surabaya. (***)

banner 400x130
banner 728x90