Muh. Darmawanto Divonis 17 Bulan Penjara, Tipu Modal Tas Hermes Rp 800 Juta

Hakim PN Surabaya Vonis 5 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

oleh : -
Hakim PN Surabaya Vonis 5 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Muh.Darmawanto bin Sudiarto Soegito, menjalani sidang, agenda Putusan Hakim, diruang Candra PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Janji manis bisnis tas impor merek ternama Hermes akhirnya menyeret Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito ke meja hijau. Warga Surabaya ini terbukti menipu korban Prima Andre Rinaldo Azhar hingga mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.

Dalam sidang putusan di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (28/10/2025), Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada terdakwa.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” tegas hakim dalam amar putusan.

Selain pidana badan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone Samsung Galaxy A05 biru dongker, ATM BCA atas nama terdakwa, serta bukti transfer senilai ratusan juta rupiah yang dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 1 tahun 10 bulan penjara. Kasus ini bermula pada akhir November 2023, ketika terdakwa menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta foto dan spesifikasi tas Hermes tipe K20 gris aspalth ostrich GHW#U dan Bnib B25 togo+croco full set ori rec 2023.

Terdakwa kemudian mengirimkan foto-foto tersebut kepada korban Prima Andre Rinaldo Azhar, menawarkan kerja sama bisnis impor tas Hermes dengan keuntungan 10% dari modal investasi.

Tergiur keuntungan tinggi, korban mentransfer Rp500 juta dan kemudian menambah Rp300 juta, seluruhnya dikirim melalui rekening BCA atas nama Muh. Darmawanto.

Namun, janji tinggal janji. Dana tersebut ternyata tidak digunakan untuk impor tas, melainkan dipakai terdakwa membayar hutang kepada pihak lain, termasuk Ferry Ramadhani Madya Putra sebesar Rp200 juta dan Nur Chelsa Rp150 juta.

Hingga waktu jatuh tempo yang dijanjikan, modal dan keuntungan tak kunjung dikembalikan. Akibatnya, korban Prima Andre mengalami kerugian total mencapai Rp800 juta.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan karena sejak awal tidak memiliki niat baik dalam menjalankan bisnis yang ditawarkan.

Dengan vonis ini, Muh. Darmawanto dipastikan mendekam di balik jeruji selama 17 bulan, meski masih memiliki hak untuk mengajukan banding. (****)

banner 400x130
banner 728x90