Anggota tagih dana ratusan juta, ketua koperasi diduga kabur

Pengurus Koperasi Sari Sedana Diduga Gelapkan Dana Anggota, Disomasi dan Terancam Pidana

oleh : -
Pengurus Koperasi Sari Sedana Diduga Gelapkan Dana Anggota, Disomasi dan Terancam Pidana
YUS selaku Bendahara KSU "SARI SEDANA"Blitar.

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Polemik pengelolaan dana kembali mencuat di tubuh Koperasi Serba Usaha (KSU) Sari Sedana, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Sejumlah anggota koperasi resmi melayangkan somasi kepada jajaran pengurus atas dugaan penggelapan dana tabungan dan deposito yang mencapai ratusan juta rupiah.

Anggota menuturkan, sejak 2017 hingga kini tidak ada pengembalian dana maupun realisasi bunga sebesar 15% per tahun sebagaimana dijanjikan. Dana tersebut disetorkan kepada bendahara koperasi berinisial YUS, namun tak kunjung dikembalikan.

Dok Foto,Surat Somasi Pertama Yang dikirim ke pengurus KSU Sari SedanaDok Foto,Surat Somasi Pertama Yang dikirim ke pengurus KSU Sari Sedana

“Jika sampai pengurus tidak bertanggung jawab atau terjadi sesuatu dengan mereka, bagaimana nasib uang kami?” ujar salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya, Rabu (30/10/2025).

Ketua koperasi berinisial DWI disebut menghilang tanpa kabar. Sementara itu, bendahara YUS dinilai tidak kooperatif dan bahkan menghadirkan suaminya yang merupakan anggota kepolisian ketika anggota menagih uang simpanan, sehingga menimbulkan keresahan.

Selain dugaan penyalahgunaan dana, para anggota juga menyoroti tidak adanya transparansi dan tidak pernah diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum anggota koperasi, Wiwin Dwi Jatmiko dari LBH Cakra Tirta Mustika Blitar Raya, menegaskan bahwa langkah somasi merupakan bagian dari upaya hukum awal.

“Tiga klien kami — Sringatin, Subagyo, dan Katipah — hanya menuntut haknya sebagai anggota. Itu wajar dan sah,” tegasnya.

Dijelaskan, somasi dilayangkan karena adanya indikasi pelanggaran, antara lain penggelapan dana, perubahan kepengurusan tanpa prosedur sah, minimnya transparansi keuangan, hingga potensi pelanggaran UU ITE terkait dokumen elektronik.

Jika somasi tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan, serta melibatkan instansi pemerintah terkait.

“Kami beri waktu sesuai isi somasi. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” pungkasnya. (R-win)

banner 400x130
banner 728x90