Sidang KDRT Dokter Meiti Ricuh, Sikap Majelis Hakim Tuai Sorotan Publik

Hakim Tampak Berbincang Saat Terdakwa Bacakan Pledoi, KY Beri Respons

oleh : -
Hakim Tampak Berbincang Saat Terdakwa Bacakan Pledoi, KY Beri Respons
Saat Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing saat asyik mengobrol kepada hakim anggotanya, dalam sidang agenda Pembacaan Pembelaan (Pledoi), oleh terdakwa dr.Meiti Muljanti, perkara KDRT

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Momen dalam persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor perkara 1963/Pid.Sus/2025/PN Sby atas nama terdakwa dr. Meiti Muljanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memicu sorotan publik. Hal ini terjadi saat terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi), namun majelis hakim diduga terlihat mengobrol di tengah jalannya persidangan.

Sidang yang berlangsung di ruang Tirta pada Selasa (21/10/2025) tersebut mengagendakan pembacaan pledoi setelah terdakwa sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran.

Dalam persidangan, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Sementara ia membacakan pembelaannya, sejumlah pengunjung sidang mengaku melihat Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari berbincang dengan hakim anggota, yakni Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus.

Seorang pengunjung sidang, Achmadi, menyayangkan kejadian tersebut.

“Terdakwanya bicara, tapi hakim malah ngobrol. Kesan seperti tidak menghargai,” ujarnya di lokasi. Pihak PN Surabaya melalui Humas S. Pujiono menyampaikan akan melakukan klarifikasi.

“Saya akan konfirmasi ke majelis hakim terkait alasan komunikasi itu,” katanya. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak PN Surabaya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menyebut tindakan tersebut tidak patut dilakukan di ruang sidang.

“Jangan saat sidang berlangsung. Saya sudah sampaikan langsung ke PN,” tegasnya. Koordinator Komisi Yudisial (KY) Jatim, Dizar Alfarizi, mengimbau agar masyarakat membuat laporan tertulis jika menilai ada dugaan pelanggaran etik.

“Perlu dilihat konteks dan durasinya. Sepanjang terbukti, tentu tidak dibenarkan. Kami sarankan laporan tertulis agar dapat diproses,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025). Kasus ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut terdakwa dr. Meiti Muljanti, yang didakwa melakukan kekerasan terhadap suaminya, Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jawa Timur, pada Februari 2022.

Sidang berikutnya dijadwalkan menunggu agenda resmi dari PN Surabaya. (****)

banner 400x130
banner 728x90