Aksi kekerasan dan perampasan hingga jual HP Rp 400 ribu terungkap di sidang

Sidang Begal Surabaya: Pelaku Rampas Helm & Jaket Berisi HP, Dijual Rp 400 Ribu

oleh : -
Sidang Begal Surabaya: Pelaku Rampas Helm & Jaket Berisi HP, Dijual Rp 400 Ribu
Terdakwa, M Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M. Rizky Maulana, Adek Setya Ageng, M.Fatikhudin

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Persidangan kasus dugaan pembegalan yang disertai kekerasan kembali dengan nomor perkara 2107/Pid.B/2025/PN Sby digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/10/2025). Enam terdakwa, yakni M. Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M. Rizky Maulana, Adek Setya Ageng, M. Fatikhudin, serta dua pelaku lain yang masih DPO masing-masing Fawas dan Imamul Baihaqi, didakwa melakukan tindak pidana perampasan dengan kekerasan.

Kasus ini bermula ketika para terdakwa diduga menghentikan paksa sepeda motor korban, Nandana Fareladyth Setyawan, kemudian memukul dan memaksa korban menyerahkan helm serta jaket berisi ponsel dan kunci motor. Ponsel milik korban kemudian dijual seharga Rp400 ribu dan hasilnya dibagi rata.

Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama pada malam hari.

“Para terdakwa mengambil barang milik korban dengan kekerasan dan ancaman, dilakukan di jalan umum dan secara berkelompok,” ujar JPU dalam persidangan.
Saksi Satpam dan Penerima HP Dihadirkan Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi Samsul Romli, satpam perumahan Gunungsari Indah, yang mengaku mendengar keributan subuh hari dan menerima laporan langsung dari korban.

“Korban datang dan bilang dirampok. Saya sarankan lapor ke Polsek,” kata Samsul.

JPU juga menghadirkan saksi Ahmad, yang turut menjadi terdakwa di berkas terpisah. Ia mengakui menerima dan menjual HP korban.

“HP Xiaomi Redmi saya jual ke sopir Rp400 ribu. Saya dapat bagian Rp50 ribu, dan sisanya ditransfer ke Fanistiyo,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

Dari fakta persidangan, peristiwa terjadi pada 7 Juli 2025. Para terdakwa awalnya berkumpul di pos ronda Kelurahan Karangpilang, lalu pindah nongkrong ke warung kopi di Wiyung. Dalam perjalanan pulang, mereka melihat korban mengendarai motor dengan jaket bertuliskan “Golongan Pembuat Onar”, membuat mereka mengejar dan menghentikan korban di depan SMP Siti Aminah, Perum Gunungsari Indah.

Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan jaket, HP, dan helm. Pada 10 Juli 2025, barang curian itu dijual dan uangnya dibagi rata.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya, korban sudah dihadirkan untuk memberikan kesaksian. (****)

banner 400x130
banner 728x90