BNNP Jatim ringkus kurir internasional bawa sabu hampir 7 kg tujuan Pamekasan
Kurir Sabu 6,9 Kg dari Malaysia Tujuan Madura Dibekuk di Exit Tol Waru, Rusdi Terancam Hukuman Berat
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan aparat. Kurir sabu lintas negara, Rusdi bin Jumat, kini menjalani persidangan dengan nomor perkara 2206/Pid.Sus/2025/PN Sby di Ruang Sari 3 PN Surabaya atas kasus kepemilikan 6,9 kilogram sabu asal Malaysia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa dinyatakan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua saksi penangkap dari BNNP Jatim, Gufron dan Yoyok Iswanto, menerangkan bahwa terdakwa ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025 saat turun dari travel Isuzu Elf di Exit Tol Waru, Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan kotak berisi 7 bungkus sabu dalam kardus.
“Barang berasal dari Selangor, Malaysia, tujuan Pamekasan Madura. Terdakwa dijanjikan upah Rp25 juta per kilogram,” ujar saksi. Total upah yang dijanjikan Rp125 juta, namun terdakwa baru menerima DP Rp25 juta.
Di persidangan, Rusdi mengaku menerima pekerjaan karena masalah ekonomi dan ibunya sedang sakit sehingga membutuhkan biaya. Kasus terungkap sejak 23 April 2025. Terdakwa menghubungi seseorang bernama Samsuri alias Syarif (DPO) untuk mencari pekerjaan sebagai kurir sabu.
Pada 3 Mei 2025, terdakwa dijemput di Malaysia, lalu dibawa menggunakan speedboat ke kapal tongkang bermuatan ikan sebelum menuju Tanjung Balai Asahan, Sumut. Setelah mengemas ulang paket, terdakwa berangkat ke Jakarta dan melanjutkan perjalanan dengan travel menuju Madura.
Namun rencana tersebut terhenti saat petugas BNNP Jatim menangkap terdakwa di Surabaya. Penyidik menyita:
- 7 paket sabu seberat 6.939,22 gram
- Satu HP Vivo biru
- Paspor terdakwa
- Uang tunai Rp1 juta
- Sidang Dilanjutkan
Sidang akan kembali digelar Senin, 10 November 2025 dengan agenda tuntutan JPU. (****)