Terdakwa Bona Ramana Terancam Hukuman Berat
Kurir Sabu 1 Kg dan 100 Pil Ekstasi di Surabaya Disidang, Dikendalikan Bandar Yudi DPO
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Peredaran narkotika skala besar kembali terbongkar di Surabaya. Seorang kurir bernama Bona Ramana bin Bambang Nasri menjalani persidangan atas dugaan mengedarkan sabu total 1.000 gram dan 100 pil ekstasi. Perbuatan tersebut dilakukan atas perintah seorang bandar berinisial Yudi (DPO).
Sidang dengan perkara nomor 2079/Pid.Sus/2025/PN Sby berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani di ruang Tirta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, dan menerima narkotika golongan I berat melebihi lima gram,” ujar JPU dalam dakwaan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi Desy Rachma Puji Astuti, kakak kandung terdakwa, yang juga terlibat dalam jaringan ini. Ia telah lebih dulu divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada 20 Oktober 2025.
Terdakwa mengaku direkrut Yudi (DPO) sebagai kurir dengan imbalan Rp1–3 juta setiap pengantaran. Dari fakta persidangan, Bona beberapa kali mengambil sabu dalam bungkus plastik hitam di sejumlah lokasi di Sidoarjo seperti:
- Jalan Kesatrian, Gedangan
- Depan McDonald's Puri Surya, Gedangan
Barang kemudian dibagi dalam paket kecil dan diletakkan secara sistem ranjau di berbagai titik di Surabaya, seperti:
- Jalan Raya Banyu Urip
- Simo Rukun, Sawahan
Dalam salah satu transaksi, terdakwa bahkan menjual 5 gram sabu kepada kakaknya sendiri di Pasar Asem Surabaya.
Upah hasil pengiriman dikirim Yudi melalui dompet digital OVO milik terdakwa. Terdakwa ditangkap pada 21 Mei 2025 di sebuah warung kopi di kawasan Gunungsari, Wonokromo oleh tim Polrestabes Surabaya. Dari penggeledahan, polisi menemukan:
- Sabu total 537,13 gram
- 10 butir pil ekstasi logo stroberi (4,448 gram)
- Timbangan elektrik
- Plastik klip
- Sepeda motor Mio GT
- Ponsel Redmi
Barang tersebut tersimpan dalam tas kecil yang disembunyikan di jok motor.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda tuntutan jaksa pada Rabu, 12 November 2025. Bila terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati sesuai ketentuan undang-undang narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan atas masih maraknya modus distribusi narkoba melalui sistem ranjau dan jaringan kurir lepas di Jawa Timur. (****)