Jaringan sabu antar napi hingga luar rutan dibongkar JPU

Napi Rutan Medaeng Dituntut 10 Tahun karena Kendalikan Perdagangan Sabu dari Dalam Penjara

oleh : -
Napi Rutan Medaeng Dituntut 10 Tahun karena Kendalikan Perdagangan Sabu dari Dalam Penjara
Terdakwa Widoyono alias Wiwid bin Kamad, Narapidana kasus sabu, disidangkan kembali dengan perkara jual sabu di rutan Medaeng sebanyak 20 gram sabu

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Peredaran narkotika di balik jeruji besi kembali terungkap di Rutan Negara Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng). Seorang narapidana bernama Widoyono alias Wiwid bin Kamad dengan nomor perkara 2108/Pid.Sus/2025/PN Sby, yang baru menjalani satu tahun pidana kasus sabu, kembali diadili atas perkara serupa di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan data Beritakeadilan.com menyebutkan, terdakwa Widoyono alias Wiwid bin Kamad pernah berurusan dengan perkara narkoba dan pernah divonis di PN Surabaya dengan perkara nomor 513/Pid.Sus/2015/PN SBY dan perkara nomor 145/Pid.Sus/2025/PN Sby.  

Dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari luar rutan hingga ke sesama penghuni rutan.

JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena membeli, menjadi perantara, dan mengedarkan sabu melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widoyono dengan pidana penjara 10 tahun serta denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun penjara,” ucap JPU.
Barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo warna biru muda dirampas untuk dimusnahkan.

Dari keterangan terdakwa dan uraian dakwaan, Widoyono membeli sabu 20 gram seharga Rp14 juta dari seseorang berinisial Pi’i (DPO). Pembayaran dilakukan melalui aplikasi DANA ke rekening BCA atas nama Safi’ih.

Dua bungkus sabu masing-masing 15 gram dan 5 gram diranjau di Jalan Pacar Kembang Gang IV Surabaya. Paket kemudian diambil oleh kurir M. Sirotul Mustaqim (berkas terpisah).

Sebanyak 15 gram dikirim ke Hanaa Syahiirah Binti Rudianto, lalu diselundupkan ke dalam Rutan Medaeng melalui jasa ojek online (Gojek). Sisanya 5 gram diserahkan kepada Imam (DPO).

Sesampainya di rutan, Widoyono menjual sabu ke sesama tahanan seharga Rp1,2 juta per gram, sedangkan harga luar rutan mencapai Rp800 ribu per gram. Terdakwa mengaku mendapat keuntungan per transaksi Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, sementara Hanaa menerima upah Rp800 ribu hingga Rp2 juta.

Pada 21 Januari 2025, petugas menangkap Hanaa di kamar kos Jalan Banyu Urip Kidul VI-A/35 Surabaya. Dari penggeledahan ditemukan:

  • Sabu total 14,166 gram
  • Pipa kaca berisi sabu
  • Lakban hitam
  • Speaker aktif tempat penyembunyian
  • 1 bungkus rokok berisi kantong plastik sabu
  • 1 unit HP Vivo putih

Kemudian pada pemeriksaan 21 April 2025 di Rutan Medaeng, terdakwa mengakui sabu di kos tersebut adalah miliknya untuk dijual, serta ikut diamankan satu HP Vivo biru muda berisi percakapan transaksi sabu.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan. (****)

banner 400x130
banner 728x90