Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Edarkan 200 Gram Sabu & 90 Ekstasi, Divonis 8 Tahun di PN Surabaya

oleh : -
Edarkan 200 Gram Sabu & 90 Ekstasi, Divonis 8 Tahun di PN Surabaya
Terdakwa Jaka Ferry Purnama Bin Sapuan, menjalani sidang agenda Putusan Hakim di PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1957/Pid.Sus/2025/PN Sby, menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Terdakwa Jaka Ferry Purnama bin Sapuan, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Jaka terbukti menjadi kurir jaringan narkoba yang dikendalikan seorang buronan berinisial Adji (DPO). Patut diketahui bahwa Terdakwa Jaka Ferry Purnama bin Sapuan pernah berurusan dengan perkara yang sama dengan nomor perkara 2324/Pid.Sus/2020/PN Sby. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Betsji Siske Manoe dalam sidang terbuka di Ruang Candra PN Surabaya.

“Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun penjara,” ujar hakim. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun 10 bulan penjara dan denda serupa.

Dalam persidangan terungkap, Jaka menerima suplai sabu dari Adji secara bertahap pada 11 Mei dan 17 Mei 2025 dengan total 200 gram sabu serta 90 butir pil ekstasi. Barang haram itu ditempatkan pada titik ranjau di kawasan Merr, Surabaya.

Setelah menerima barang, terdakwa membagi, menimbang, dan menyebar kembali paket sabu dan ekstasi pada titik ranjau lain, termasuk di wilayah Krampung. Foto koordinat lokasi dikirim ke Adji melalui WhatsApp.

Terdakwa menjual paket kepada pengguna dengan harga Rp100 ribu – Rp150 ribu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah Rp1,5 juta, namun baru menerima Rp1 juta. Terdakwa diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2025 di sebuah rumah di Tambak Arum Tengah, Simokerto, Surabaya.

Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti:

  • 1 plastik sabu 22,63 gram
  • 9 plastik klip pil ekstasi 87 butir (27,4 gram)
  • Timbangan elektrik
  • Alat hisap (bong)
  • Plastik klip dan sedotan
  • Satu handphone Oppo A53

Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I di atas lima gram.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman. (****)

banner 400x130
banner 728x90