Pengacara dampingi warga binaan, layanan hukum berjalan sesuai prosedur

Lapas Kelas IIA Kediri Berikan Akses Pendampingan Hukum bagi Warga Binaan

oleh : -
Lapas Kelas IIA Kediri Berikan Akses Pendampingan Hukum bagi Warga Binaan
Petugas Lapas Kelas IIA Kediri menerima kunjungan kuasa hukum warga binaan dalam rangka pendampingan hukum di ruang registrasi Lapas Kediri.

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Kanwil IMIPAS Jawa Timur, menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum untuk salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pertemuan ini berlangsung pada Selasa (04/11/2025) di ruang Registrasi Lapas Klas IIA Kediri.

Dalam kesempatan ini, pihak Lapas Klas IIA Kediri berkomitmen untuk mendukung kepentingan hukum warga binaan. Mereka menyediakan fasilitas untuk penggunaan jasa bantuan hukum atau pendampingan hukum yang diperlukan dalam proses hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 huruf l, narapidana berhak untuk menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, Kuasa Hukum, pendamping, dan masyarakat.

Dedy Luqman Hakim, S.H, Kuasa Hukum Salah Satu Warga Binaan Lapas Klas IIA Kediri Mengaku merasa Puas Dengan Pelayanan Lapas Klas IIA Kediri, “Kami masuk ke Lapas Klas IIA Kediri dan mendapatkan pelayanan secara optimal dalam membantu Salah Satu Warga Binaan yang merupakan klien Kami dalam memperoleh kepastian hukum, Hal ini sebagai salah satu wujud dari Kemudahan yang di berikan Lapas Kediri untuk Kami dalam memberikan Bantuan Hukum Kepada Klien Kami.

Dengan adanya kunjungan ini, Klien Kami dapat mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa mereka mendapatkan akses keadilan yang layak, Pungkas Dedy yang Juga Adalah Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya. (red)

banner 400x130
banner 728x90