Terdakwa Narkoba 'Istimewa', sejak awal sidang sampai putusan via video call

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Bandar Sabu Surabaya Gunadhi Sugiono Hanya Divonis 5 Tahun Penjara

oleh : -
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Bandar Sabu Surabaya Gunadhi Sugiono Hanya Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Gunadhi Sugiono, (kiri atas) didampingi Advokat Arif, menjalani sidang agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia (kanan bawah), diruang Cakra PN Surabaya, Selasa (04/11/2025).

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pemandangan tidak biasa terjadi dalam persidangan nomor perkara 2005/Pid.Sus/2025/PN Sby, kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejak awal agenda pemeriksaan hingga putusan, terdakwa Gunadhi Sugiono, bandar sabu asal Surabaya, mengikuti sidang hanya melalui sambungan video call (online) meski dalam kondisi dinyatakan sehat.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Silfi Yanti Zulfia pada Selasa (04/11/2025), Gunadhi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar hakim Silfi saat membacakan amar putusan. Hakim menyatakan Gunadhi terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.

Sidang yang berlangsung penuh secara daring ini menuai pertanyaan, sebab terdakwa terlihat sehat saat menjawab pertanyaan awal majelis hakim.

"Sehat, Yang Mulia," jawab Gunadhi saat ditanya melalui video call. Sementara terdakwa lain dalam kasus narkotika umumnya dihadirkan langsung di ruang sidang PN Surabaya, Gunadhi menjalani seluruh proses secara online.

Dalam berkas persidangan, Gunadhi ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025, di kediamannya di kawasan Menur Pumpungan, Surabaya. Polisi menemukan 7,882 gram sabu dalam lima paket, 1 butir ekstasi seberat 0,297 gram, alat timbang, plastik klip, serta telepon genggam.

Hasil laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, narkotika golongan I.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.

Setelah mendengar putusan, JPU pengganti Galih Riana Putra Intaran dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Galih.

Kasus ini menambah sorotan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara narkotika, terlebih terhadap pelaku berperan sebagai bandar dengan jumlah barang bukti signifikan. (****)

banner 400x130
banner 728x90