Janji bagi hasil 3–4% per bulan, modal justru dipakai pribadi

Investasi Solar Fiktif Rugikan Investor Rp1,5 Miliar, Eksepsi Ditolak Hakim PN Surabaya

oleh : -
Investasi Solar Fiktif Rugikan Investor Rp1,5 Miliar, Eksepsi Ditolak Hakim PN Surabaya
Terdakwa R.De Laguna Latanri Putera,S.Ikom

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bisnis solar dengan nomor perkara 2222/Pid.B/2025/PN Sby mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang Senin (03/11/2025), majelis hakim menolak eksepsi terdakwa R. De Laguna Latanri Putera, S.I.Kom, yang diduga menggiring korban berinvestasi hingga Rp1,5 miliar melalui skema supply solar menggunakan dua perusahaan yang ternyata fiktif.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha di ruang Sari 2 itu memutuskan keberatan terdakwa tidak berdasar sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Keberatan tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara ke pembuktian,” tegas majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.

Patut diketahu, sebelumnya terdakwa R. De Laguna Latanri Putera, S.I.Kom pernah melakukan sejumlah upaya hukum, diantaranya:

  1. Perkara nomor 1321/Pdt.G/2024/PN Sby, gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tertgugat 1.Galih Kusumawati, SH, Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolrestabes Surabaya cq Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kadiv Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
  2. Perkara nomor 24/Pid.Pra/2024/PN Sby, permohonan pra pradilan dengan pihak termohon Polrestabes Surabaya.
  3. Perkara nomor 18/Pid.Pra/2024/PN Sby, permohonan pra pradilan dengan pihak termohon Polrestabes Surabaya. 

Berdasarkan dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa bersama Muhammad Luthfy, S.E. (berkas terpisah) menawarkan kerjasama usaha supply solar dengan iming-iming keuntungan 3–4% per bulan kepada korban Dra. Arie S. Tyawatie.

Terdakwa mengklaim sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia, sementara Luthfy disebut sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi. Kedua perusahaan disebut bekerja sama dalam pengadaan solar untuk dijual ke konsumen industri.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cek sebagai jaminan pembayaran keuntungan bulanan. Korban kemudian menyetor dana bertahap ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut, masing-masing:

  • Rp 500 juta ke PT Kapita Ventura Indonesia (Mei–Agustus 2022)
  • Rp 500 juta ke PT Kapita Ventura Indonesia (Nov 2022–Feb 2023)
  • Rp 500 juta ke PT Petro Energi Solusi (Mei–Nov 2023)

Total investasi mencapai Rp1,5 miliar dengan janji bagi hasil berkala.

Namun, hingga jangka waktu berakhir, modal dan keuntungan tak pernah dikembalikan. Korban pun menyadari rupanya usaha supply solar tersebut tidak pernah ada. Dana yang masuk digunakan terdakwa dan rekannya untuk kepentingan pribadi. Terdakwa didakwa melanggar: Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penipuan berlanjut) atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penggelapan berlanjut).

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,5 miliar. (****)

banner 400x130
banner 728x90