Puluhan motor hasil curian dikembalikan tanpa biaya sepeser pun
Polda Jatim Kembalikan Motor Curian, Operasi Sikat Semeru 2025 Bebas Pungli
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan bebas pungutan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat kepada pemilik sah, hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2025.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada masyarakat merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap prosesnya dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan tanpa dipungut biaya,” tegas Kombes Widi, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Operasi Sikat Semeru 2025 digelar secara serentak oleh Polda Jawa Timur dan jajaran Polres untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya curanmor, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pemilik kendaraan, Misbahul Munir, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengaku sangat mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian. Ia melaporkan kehilangan motornya beberapa waktu lalu setelah dicuri oleh orang tak dikenal.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan motor. Dalam waktu satu minggu saja motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya apa pun,” ungkap Munir.
Setelah menerima kabar dari Tim Jatanras Polda Jatim bahwa motornya berhasil ditemukan, Munir langsung dihubungi untuk proses pengambilan. Ia hanya diminta membawa dokumen kelengkapan seperti STNK, BPKB, dan KTP.
“Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menuturkan bahwa Operasi Sikat Semeru 2025 difokuskan untuk menindak berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga premanisme.
“Melalui operasi ini, Polda Jatim berupaya menekan angka kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemilik sah merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesionalisme Polri.
“Ini bagian dari wujud komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit,” pungkasnya.
Berdasarkan data Polda Jatim, sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, berhasil diungkap 1.443 kasus kejahatan dengan 1.135 tersangka diamankan. Dari jumlah itu, 270 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 276 tersangka, sementara Non-TO mencapai 1.173 kasus dengan 859 tersangka.
Kasus terbanyak yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 636 kasus, disusul pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 539 kasus.
Capaian ini menunjukkan hasil luar biasa, karena pengungkapan TO mencapai 100 persen dan Non-TO melampaui target hingga 434 persen.
Beragam barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan, antara lain 316 unit sepeda motor, 34 mobil, 6 truk, uang tunai lebih dari Rp75 juta, 197 handphone, 94 kunci T, senjata tajam, senjata api, amunisi, hingga hewan dilindungi seperti burung Cenderawasih dan Namdur.
Selain itu, turut diamankan barang-barang unik seperti kotak amal, ikan asin, tepung sagu, dan bawang merah, hasil dari kejahatan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan serta pelayanan yang cepat kepada masyarakat. Program pengembalian barang bukti tanpa biaya menjadi bukti nyata Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(**)