Dua terdakwa kirim bekantan dari Banjarmasin lewat laut tanpa izin resmi
Selundupkan Satwa Bekantan Dilindungi Tanpa Izin BKSDA, Dua Pria Asal Surabaya Bablas Bui
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus penyelundupan satwa dilindungi jenis bekantan (Nasalis larvatus) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025). Dua terdakwa, Ismu Yahya dan Susanto, duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatan dalam pengiriman primata endemik Kalimantan itu tanpa izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dengan nomor perkara 2275/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby.
Sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya dipimpin oleh Hakim Rudito Surotomo, dengan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap, Eko Wahyu, anggota kepolisian yang ikut dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Eko Wahyu menjelaskan bahwa polisi mendapat informasi adanya pengiriman satwa langka melalui jalur laut menggunakan truk tronton hijau bernomor L-8560-UZ dari Banjarmasin menuju Surabaya.
“Benar, dari hasil penyelidikan kami menemukan satu kotak kayu berisi dua ekor bekantan. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit truk tronton dan telepon genggam,” jelas Eko di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, terdakwa Ismu Yahya menerima titipan pengiriman dari seseorang bernama Budi, dengan imbalan Rp125 ribu untuk mengantarkan satwa tersebut. Namun, uang itu belum sempat diterima.
“Dari keterangan sopir, Budi yang memberi perintah sekaligus uang operasional Rp125 ribu. Terdakwa hanya dititipi dan tidak memiliki surat izin dari BKSDA,” tegas saksi.
Pemilik Truk Mengaku Tak Tahu Isi Muatan
Pemilik truk, Ryan Sudiana, juga memberikan keterangan di persidangan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan miliknya digunakan untuk mengangkut satwa dilindungi.
“Truk tersebut masih dalam proses pembelian dari PT Gajah Mas Antar Niaga seharga Rp300 juta, dan seluruh dokumen kendaraan masih berlaku,” ujarnya di depan hakim.
Jaksa Tegaskan Pelanggaran UU Konservasi
Jaksa Hajita Cahyo Nugroho menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengangkut, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin resmi dari BKSDA merupakan tindak pidana,” tegas jaksa di ruang sidang.
Kuasa hukum kedua terdakwa menilai bahwa Ismu Yahya dan Susanto baru pertama kali terlibat dalam kegiatan pengiriman satwa dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Klien kami bersikap kooperatif, tidak melawan, dan mengakui perbuatannya,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (****)