Aksi lintas provinsi, dua pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron

Polda Jatim Ringkus Sindikat Perampok Minimarket Bersenjata, Dua Pelaku Asal Cirebon dan Demak

oleh : -
Polda Jatim Ringkus Sindikat Perampok Minimarket Bersenjata, Dua Pelaku Asal Cirebon dan Demak
Polda Jatim ungkap pelaku perampokan minimarket lintas provinsi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025)

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025), bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi terkait aksi pencurian bersenjata di empat kabupaten tersebut.

“Jaringan ini beraksi di empat lokasi dan kami berhasil menangkap dua pelaku utama. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Jules.

Dua pelaku yang ditangkap adalah SD alias Aming (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dan AH (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak. Keduanya merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang kerap beraksi di minimarket wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Dalam setiap aksinya, para pelaku membawa dua bilah golok dan senjata api rakitan menyerupai pistol. Mereka menyasar uang tunai, isi brankas, dan rokok dari rak penjualan, kemudian membagi hasil curian secara merata.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan para pelaku tergolong terlatih dan beraksi dengan pola profesional. “Mereka paham betul sistem keamanan minimarket dan selalu membawa perlengkapan seperti tali dan lakban untuk melumpuhkan korban,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, dua bilah golok, BPKB kendaraan, tas, dan lakban merah yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Penegakan hukum ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Jules. (***)

banner 400x130
banner 728x90