Diduga larang nasabah kecil pakai jasa pengacara untuk urus kredit
Pengacara Surabaya Kecam Oknum Kepala Unit BRI Diduga Intimidasi Debitur
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pengacara kondang asal Surabaya, Dodik Firmansyah, mengecam keras tindakan oknum Kepala Unit BRI Kunir Blitar berinisial TA, yang diduga menakut-nakuti kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di bank tersebut, Kamis (13/11/2025).
Menurut Dodik, tindakan itu tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga melanggar hak hukum debitur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami mendampingi klien kami, Ibu MP, secara pro bono karena kondisinya hanya seorang petani kecil di Blitar. Namun justru mendapat tekanan dari pihak BRI agar tidak memakai jasa pengacara. Ini bentuk intimidasi yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Dodik di Surabaya.
Dodik menuturkan, setelah Kepala Unit BRI Kunir mengetahui MP menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, oknum tersebut keberatan dan bahkan mengancam akan mempersulit pengajuan pinjaman bagi adik MP yang juga menjadi debitur di unit sama.
“Kepala Unit itu bilang kalau tetap pakai pengacara, maka pengajuan kredit berikutnya akan dipersulit. Padahal kami datang hanya untuk mencari solusi, bukan memperkeruh keadaan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat MP mengajukan pinjaman Kredit Usaha Pedesaan untuk Rakyat (KUPERA) sebesar Rp50 juta pada Februari 2025 dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum suaminya. Namun karena gagal panen, MP tidak mampu melunasi kewajiban sesuai jatuh tempo pada 4 November 2025.
Melalui kuasa hukumnya, MP kemudian mengajukan permohonan restrukturisasi dengan skema pembayaran Rp2 juta tiap tiga bulan serta perpanjangan tenor dua tahun. Namun dalam prosesnya, MP justru diminta mencabut kuasa hukumnya oleh pihak bank.
Dodik menegaskan, tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara jelas menjamin hak advokat untuk memberikan jasa hukum dan membela kepentingan kliennya.
“Tidak ada pihak mana pun, termasuk bank, yang boleh melarang seseorang menggunakan jasa advokat. Itu hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Dodik menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan somasi resmi kepada Kepala Unit BRI Kunir dengan tembusan ke Kepala Cabang BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tindakan serupa tidak terulang.
“Kami harap BRI pusat maupun cabang melakukan evaluasi terhadap Kepala Unit tersebut. Bank seharusnya menjadi mitra rakyat, bukan menakut-nakuti nasabah kecil yang beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” tutup Dodik Firmansyah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Unit BRI Kunir Blitar, TA, melalui sambungan telepon pada Kamis (13/11/2025) belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (***)