Eks Sekretaris PNPM Tulungagung Apriliana Eka Yusnita divonis 5,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kasus korupsi dana PNPM.
Eks Sekretaris PNPM Tulungagung Apriliana Eka Yusnita divonis 5,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kasus korupsi dana PNPM.