IPW Mencatat Ada 352 Anggota Polri di Pecat Era Tahun Pertama Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit

oleh : -
IPW Mencatat Ada 352 Anggota Polri di Pecat Era Tahun Pertama Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit

BEDIL,  jakarta
Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) memberikan catatan kepada institusi Polri, bahwa di satu tahun pertama kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo tercatat telah melakukan  Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 352 anggota Polri, menurutnya tindakan tersebut merupakan upaya nyata yang dilakukan Polri sebagai bentuk komitmen penegakkan hukum serta disiplin di Internal Polri. 

Tekad Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih mendisiplinkan anggota Polri bukan "gertak sambal". Nyatanya, selama 2021 setidaknya 352 anggota Polri dipecat dari institusi Polri lantaran melakukan berbagai pelanggaran, baik disiplin, etika dan pidana. Jumlah tersebut meningkat 250 persen lebih dari tahun 2020 yang hanya memecat 129 anggota melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)." ujar Sugeng dalam keterangannya kepada Beritakeadilan.com Senin 10/01.

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Bahkan di berbagai kesempatan, mantan Kabareskrim Polri itu selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.

Terakhir, Kapolri mengungkapkan pemecatan dalam rilis akhir tahun 2021 kendati tidak menyebut jumlah anggota Polri yang dipecat, akan merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada anggota yang melanggar.

"Pasalnya, marwah institusi Polri harus dijaga sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota berkenaan dengan narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak serta perbuatan-perbuatan pidana harus ditindak tegas. Sebab, perbuatan tersebut sungguh mencoreng nama baik institusi Polri, saat anggota Polri lainnya bekerja keras membangun citra Polri di masyarakat."kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan pemecatan tersebut terjadi di 19 Polda, ia mengatakan jika 15 polda lainnya melaporkan kepada publik maka angka pemecatan akan lebih bertambah

"Dari catatan Indonesia Police Watch (IPW), 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit itu terjadi di 19 Polda. Padahal jumlah yang dipecat akan semakin bertambah bila 15 Polda sisanya di Indonesia melaporkannya kepada publik sebagai pertanggungjawaban program Polri Presisi."jelasnya.

"Dari jumlah anggota Polri yang diberhentikan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) terbanyak adalah di level bintara. Hal ini terjadi karena memang profesionalitas anggota Polri di level bawah masih rendah. Sementara pada level perwira menengah yang di-PTDH berpangkat AKBP terjadi di Polda Malut karena perselingkuhan dengan sesama anggota dan AKBP Benny Alamsyah mantan Kapolsek Kebayoran Baru karena terlibat narkoba yang saat ini menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri ke PTUN Jakarta."lanjutnya.

IPW memberikan rincian catatan 352 anggota Polri yang dipecat, urutan pertama dalam catatanya paling banyak ada di Polda Sumatra Selatan dengan 103 anggota sebagai yang tertinggi di tahun 2021.

Disusul posisi kedua Polda Riau yang memecat 35 anggota, urutan ketiga, ada dua Polda yakni Polda Sumatra Utara serta Polda Maluku memecat 33 anggota Polri.

Di urutan kelima jumlah anggota yang dipecat ditempati Polda Sulawesi Tengah dengan 23 anggota.

Sementara Polda Bangka Belitung berada di urutan ke-enam dengan jumlah 22 anggota dipecat, disusul oleh Polda Jawa Barat pada urutan ketujuh dengan 19 anggota. Sedang Polda Lampung berada di urutan kedelapan dengan pemecatan 18 anggota.

Sebanyak tiga Polda menempati posisi urutan kesembilan yakni Polda  Nusa Tenggara Timur, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Timur dengan masing-masing memecat 13 anggota Polri. Posisi berikutnya, urutan ke-12 ditempati oleh Polda Gorontalo dan Polda Maluku Utara yang memecat masing-masing delapan anggota.

Polda Jawa Timur berada di urutan 14 dengan pemecatan sebanyak tujuh anggota. Disusul kemudian dengan Polda Kalimantan tengah sebanyak lima anggota yang dipecat berada di urutan ke 15. Sedang Polda Sumatra Barat berada di urutan ke 16 dengan empat anggota yang dipecat dan semuanya berasal dari Polres Solok.

Sementara Polda Jambi berada di urutan 17 dengan pemecatan dua anggota Polri. Dua anggota tersebut dipecat oleh Polresta Jambi. Terakhir di urutan 18 dengan pemecatan satu anggota masing-masing berasal dari Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya yang sekarang sedang menggugat Kapolda Metro dan Kapolri ke PTUN Jakarta.

Indonesia Police Watch (IPW) berharap dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri ke pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM maupun melalui pengawas internal Polri yakni Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam).

"Pimpinan Polri harus menindak lanjuti dengan  konsisten dan tegas di 2022 dan tahun-tahun mendatang, jangan kendor untuk memutuskan hukuman terberat sesuai Program Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit. Karena, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap institusi Polri menjadi tiang utama yang harus ditegakkan."harapnya. (Daros Sahadi)

banner 400x130
banner 728x90