LSM PKN Laporkan Kadis PUPR Lebak ke Polisi

oleh : -
LSM PKN Laporkan Kadis PUPR Lebak ke Polisi

BEDIL (Lebak)-Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN) melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) ke Polres Kabupaten Lebak Banten, Senin (09/05/2022). Laporan ini berdasarkan dugaan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan modus membangun portal di jalan raya yang menyebabkan kematian 2 (dua) warga Kabupaten Lebak.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH Jabatan, menyatakan berdasarkan pasal 62 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan jalan LSM PKN melaporkan Kadis PUPR ke Polres lebak Kabupaten Lebak Banten agar di proses secara hukum sesuai UU dan aturan yang berlaku.

LSM PKN melaporkan Kadis PUPR Kabupaten Lebak ke Polres Lebak, Banten, Senin (09/05/2022)

"Laporan kami berawal kejadian sekitar tanggal 18 April 2022, Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Provinsi Banten membangun Portal di Jalan Sampay-Gunung Kencana, tepatnya di Tanjakan Tajur, di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Lebak, yang tujuannya untuk membatasi Mobil besar melalui jalan tersebut guna mencegah kerusakan jalan. Tidak lama dari pembangunan portal tersebut terjadi kecelakaan pada tanggal 28 April 2022 sekitar jam 16 .00 WIB, korban laki laki. Kemudian tanggal 27 April 2022, pukul 02.00 WIB korban perempuan," ungkap Patar Sihotang saat menggelar konferensi pers, Rabu (11/05/2022), pukul 11.00 wib di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No 7 Jatibening, Bekasi.

Patar Sihotang menjelaskan, pembangunan portal tersebut telah diduga memakan korban jiwa. Sebanyak 2 (dua) warga Lebak dan dilaporkan meninggal dunia karena diduga terbentur portal itu. "Kedua korban tewas dengan luka pada bagian kepalanya, karena diduga terbentur pada portal jalan saat menaiki mobil pick up alias losbak. Hasil investigasi Tim PKN di lokasi di dapat kesaksian dan data. Kondisi portal terdiri dari Lebar 6.96 Cm Tinggi 1.98 Cm terbuat dari bahan besi di cat warna kuning. Sementara sekitar portal tidak mengunakan tanda pemberitahuan portal atau pengamanan lainnya atau tidak ada rambu rambu lalu lintas yang menyatakan ada portal di Depan. Dan, fakta dilapangan yang ada hanya pemasangan spanduk sekitar 5 Km dari Portal yang menyatakan dilarang masuk kendaraan besar dan ada di portal ketinggian 2.40 cm," tegas Patar Sihotang.

Tanda Terima Laporan

Masih Patar Sihotang, pembuatan portal ini diduga tidak sesuai peraturan dan UU, antara lain: bahwa pembuatan portal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Pasal 411 Alat pembatas tinggi dan lebar dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan. "Artinya portal pembatas tinggi jalan tidak bisa di pasang di jalan Umum hanya di jalan Khusus atau jalan tertentu. Sementara status jalan yang di pasang portal yang mengakibatkan kecelakaan adalah Jalan Kabupaten. Pasal 9, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Sementara portal di pasang pada status jalan Kabupaten," jelas Patar Sihotang.

Patar Sihotang memaparkan, berdasarkan fakta fakta dilapangan, pembangunan portal tersebut terindikasi melanggar hukum sesuai Pasal 63 (1), berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Patar Sihotang menyatakan, LSM PKN melaksanakan peran serta masyarakat dengan cara melaporkan kejadian ini kepada Kapolres dan Bupati Lebak sesuai Pasal 62 (1), berbunyi: Masyarakat berhak: a. memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan;b. berperan serta dalam penyelengaraan jalan. "Kami mengharapkan agar Pihak Polres Lebak dapat memproses laporan ini, sebagai efek jera kepada penyelenggara negara agar membuat suatu kebijakan terlebih dahulu di buat study kelayakan untuk menghindari timbulnya kerugian atau kecelakaan dan kematian. Kepada masyarakat maupun kepada para aktivis kemanusian dan anti korupsi, kasus ini bisa menjadi edukasi dan pengalaman, agar apabila menemukan hal yang sama melakukan investigasi dan pelaporan. Hal ini di lakukan sebagai wujud kepedulian kita kepada masyarakat, negara dan menghargai martabat manusia tanpa melihat statusnya," pungkas Patar Sihotang.

Sampai berita ini ditulis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika belum bisa dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kabupaten Lebak (red)

banner 400x130
banner 728x90