Kasus judi online SBOBET menyeret warga Perak Surabaya ke meja hijau PN Surabaya
Pria Surabaya Divonis 2 Tahun karena Judi Online SBOBET
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus perjudian online kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini, terdakwa Tan Willyanto (56), warga Jalan Sisingamangaraja No.12/45, Kelurahan Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti bermain judi online melalui situs SBOBET menggunakan ponsel pribadi.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (16/10/2025) di ruang Tirta PN Surabaya secara offline, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti menegaskan bahwa Tan Willyanto terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tan Willyanto dengan penjara dua tahun, serta denda Rp20 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” ujar JPU Oki membacakan tuntutan di hadapan hakim.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Tan Willyanto awalnya melihat iklan website SBOBET di media sosial. Tertarik untuk mencoba peruntungan, ia kemudian membuat akun judi melalui master agen SBOBET, dengan user ID “giliong” dan password “aaaw322015”.
Akun tersebut memiliki saldo kredit Rp50.000. Setiap hari Senin, Tan Willyanto rutin mentransfer uang senilai Rp50.000 ke rekening agen atau bandar atas nama Ong Kian Ang di Bank BCA.
Setelah saldo terisi, ia mengakses menu FOOTBALL di situs SBOBET untuk memilih pertandingan sepak bola dan memasang taruhan melalui kolom “PLACE BET.”
Jika hasil pertandingan seri, saldo taruhan tidak berkurang. Namun bila menang, terdakwa mendapat bonus dan uang kemenangan yang dikirim kembali ke rekening pribadinya di Bank BCA atas nama Tan Willyanto.
Dari hasil bermain judi online tersebut, Tan Willyanto mengaku beberapa kali menang dan menggunakan uang hasil taruhan untuk membeli barang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Namun aksinya tak berlangsung lama. Pada 9 April 2025, saksi August Harry dan Andrew Hanugrah, anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan patroli siber berdasarkan informasi masyarakat dan menangkap terdakwa di rumahnya, Jalan Jakarta 45, Perak Timur, Surabaya.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 silver,
- 1 kartu ATM Bank BCA atas nama Tan Willyanto
- Satu bundel tangkapan layar (screenshot) akun judi online SBOBET
Semua barang bukti tersebut oleh pengadilan dirampas untuk dimusnahkan karena terkait langsung dengan tindak pidana.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Meski mengakui perbuatannya, Tan Willyanto berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor usia dan niatnya yang hanya iseng serta tidak merugikan pihak lain.
Kasus ini menjadi salah satu dari puluhan perkara judi online yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang 2025, yang menunjukkan bahwa praktik perjudian digital semakin marak di kalangan masyarakat perkotaan.
Fenomena maraknya judi online seperti SBOBET memperlihatkan bahwa kemudahan teknologi internet dapat berubah menjadi perangkap finansial dan hukum.
Kasus Tan Willyanto menjadi contoh nyata bahwa permainan berbasis taruhan tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum berat.