Sales Gelapkan Rp 1,2 Miliar Uang Tagihan untuk Judi Online
Sales Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar untuk Judi Online, CV Jadi Jaya Plasindo Rugi Besar
SURABAYA (BeritaKeadilan.com, Jawa Timur)-Aksi licik seorang sales plastik rumah tangga akhirnya terbongkar di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa David Liwantono, yang bekerja di CV Jadi Jaya Plasindo Surabaya, nekat menggelapkan uang tagihan pelanggan senilai Rp 1,2 miliar dan menggunakannya untuk berjudi online (judol). Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari, di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, disebutkan bahwa penggelapan dilakukan secara berlanjut sejak September 2024 hingga Januari 2025. David yang berposisi sebagai sales bertugas mencari order, menagih pembayaran, dan menyetorkan hasil penjualan ke kas perusahaan. Namun, uang hasil tagihan itu justru ditilep dan sebagian ditransfer ke rekening bandar judi online.
“Ada kejadian penggelapan uang tagihan perusahaan, dan hasilnya digunakan untuk judi online, yang mulia,” ujar Rendy Cahyadi, Direktur Utama CV Jadi Jaya Plasindo, dalam kesaksiannya, Rabu (22/10/2025).
Rendy menjelaskan, David memanfaatkan kepercayaan perusahaan. Ia kerap meminta pelanggan membayar tunai atau mentransfer ke rekening pribadi maupun rekening lain yang tidak dikenal. Untuk menutupi perbuatannya, David menggunakan uang dari konsumen lain agar tampak seperti setoran berjalan normal.
“Total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar, tapi yang belum kembali Rp 1,2 miliar. Tidak ada pengembalian sepeser pun,” ungkapnya.
Selain Rendy, empat saksi lain turut dihadirkan di persidangan: Wong Steven (kepala gudang), Rara Ajeng Andriani (bagian keuangan), Rita Rizky (admin order), dan Lusi Erna Ningsih (admin komputer).
Rara mengungkapkan bahwa dari 53 faktur tagihan kepada enam toko pelanggan, seluruh pembayaran telah dilakukan konsumen namun tidak masuk ke kas perusahaan.
“Pembayaran ada yang tunai dan transfer ke rekening an. Jeremiah Wijaya dan David Liwantono. Ketahuan setelah kami audit pada Januari 2025,” jelasnya. Sementara dari data perusahaan, total uang yang diterima David dari enam toko besar seperti Toko Dua Sinar, Grand HGN, Permata, Surya Cambaya, Pandawa, dan Alfatir mencapai Rp 1.253.082.066.
Dana itu seharusnya disetor ke kas CV Jadi Jaya Plasindo, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan transfer ke situs judi online. Terdakwa David, dengan gaji bulanan sekitar Rp 25 juta, telah bekerja cukup lama di CV Jadi Jaya Plasindo yang beralamat di Jalan Margomulyo 44, Pergudangan Surimulya Permai Blok D/21-22, Surabaya. Namun, jabatan dan kepercayaan itu justru disalahgunakan.
Majelis hakim menilai, tindakannya telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (***)