Sukiman akui kurangi isi “Minyak Kita” sejak 2023, tapi tak ditahan
Bos UD Jaya Abadi Dituntut 15 Bulan karena Takaran Curang
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Terdakwa Sukiman, pemilik UD Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjalani sidang tuntutan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/10/2025). Ia didakwa melakukan pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita”, yang dijual dalam kemasan botol dan pouch dengan isi di bawah 1 liter.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak dan Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejati Jatim menuntut Sukiman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Meski terbukti bersalah, Sukiman tidak dilakukan penahanan selama proses sidang. Jaksa menilai, terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.
Dalam sidang terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi. Produk “Minyak Kita” yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya berisi 850 ml hingga 900 ml. “Sejak 2023 jual Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ujar Sukiman di hadapan majelis hakim.
Tindakan curang tersebut terungkap setelah anggota Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengukuran volume minyak di Pasar Wonokromo Surabaya. Hasilnya, takaran dalam kemasan tak sesuai label dan standar SNI.
Dari hasil penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 9 tangki minyak, 2 tandon minyak, 10 mesin pengisi kemasan pouch, 50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.
Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelewengan produk subsidi pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. (***)