Enam terdakwa bablas bui, dua pelaku masih buron
Komplotan Jalanan Surabaya Rampas Jaket & HP Korban
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Hanya karena jaket bertuliskan “Golongan Pembuat Onar”, seorang pengendara motor bernama Nandana Fareladyth Setyawan menjadi korban pengeroyokan dan perampasan di kawasan Wiyung, Surabaya.
Kasus yang sempat menggemparkan warga ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, ruang Garuda 2, dengan enam terdakwa yang sudah ditahan dan dua lainnya masih buron.
Para terdakwa yakni M. Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M. Rizky Maulana, Adek Setya Ageng, M. Fatikhudin, serta dua rekannya yang masih buron, Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO).
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menjelaskan, peristiwa terjadi Senin, 7 Juli 2025 malam. Para terdakwa yang saat itu nongkrong di pos ronda Kelurahan Karangpilang, kemudian berpindah ke warung kopi di kawasan STK Wiyung. Saat pulang, mereka melihat korban melintas mengenakan jaket bertulisan “Golongan Pembuat Onar”. Tulisan itu memicu emosi para pelaku.
“Para terdakwa berteriak dan mengejar korban hingga depan SMP Siti Aminah Perumahan Gunungsari Indah. Mereka memaksa korban berhenti dan melepaskan jaket serta helm,” ungkap jaksa dalam sidang, Rabu (22/10/2025).
Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan helm dan jaket, yang di dalamnya terdapat HP dan kunci motor. Ia juga sempat dipukul dengan tangan kosong oleh salah satu terdakwa.
Setelah itu, para pelaku kabur meninggalkan korban di lokasi. Beberapa hari kemudian, HP hasil rampasan dijual seharga Rp400 ribu, dan uangnya dibagi rata di antara para terdakwa. Barang bukti berupa helm, jaket, dan HP Xiaomi Redmi 13 warna putih diserahkan ke penyidik sebagai bukti di persidangan.
Korban Nandana dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya bukan anggota perguruan silat mana pun dan tak mengenal para pelaku. “Saya cuma tahu wajah yang memukul saya, tapi takut waktu itu,” ujar korban di persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda tambahan saksi. Sementara dua pelaku, Fawas dan Imamul Baihaqi, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). (***)