Apa Sanksi Bagi Oknum Saat Sidang Yustisi, Membuat Sanksi Pembongkaran Bangunan Terhapuskan ?

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Sanksi yang berikan kepada oknum ketika sidang yustisi pelanggaran bangunan terdapat dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di Pembongkaran Paragraf 2: Penetapan Pembongkaran.
Pasal 91, ayat (2) menyebutkan: bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi. b. Bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat dan lingkungannya dan/atau. c. Bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
Kemudian pada Pasal 91, ayat (6), berbunyi: untuk bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan bangunan gedung tersebut untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran. Hal ini dipertegas di Pasal 115, ayat (2), berbunyi: Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
PP Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung pada Pasal 46 ayat (1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. (2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15 % (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20 % (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP.
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Pertama Umum Pasal 113 (1) Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan pembangunan; c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung; f. Pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung; g. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau i. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. (3) Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan PP ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi.
Bagian Kedua Pada Tahap Pembangunan Pasal 114 (1) Pemilik bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 68 ayat (2), Pasal 76 ayat (3) dan Pasal 89 ayat (2) dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2) Pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan. (3) Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 14 (empat belas) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari kelender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, dan perintah pembongkaran bangunan gedung. (5) Dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh pemerintah daerah atas biaya pemilik bangunan gedung. (6) Dalam hal pembongkaran dilakukan oleh Pemda, pemilik bangunan gedung juga dikenakan denda administratif yang besarnya paling banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari nilai total bangunan gedung yang bersangkutan.
(7) Besarnya denda administratif ditentukan berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung. Pasal 115 (1) Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. (2) Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Disarankan, sebelum Anda menerima sanksi berupa peringatan tertulis, alangkah baiknya Anda memperbaiki IMB melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Walikota Kota Administrasi sesuai lokasi bangunan anda, yang sesuai dengan kondisi fisik bangunan Anda.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dijabarkan didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
KETERANGAN di Pasal 3 ayat (1) Setiap pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. surat peringatan (SP); b. pembatasan kegiatan; c. pembekuan izin; d. pencabutan izin; e. penurunan golongan IPTB; f. pengenaan denda; dan/atau g. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Pasal 4 Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan : a. pembangunan; b. pemanfaatan; c. pelestarian; dan/atau d. pembongkaran bangunan gedung. Surat Peringatan (SP).
Pasal 6 (1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap pelanggaran sebagai berikut : a. pembangunan bangunan gedung tanpa izin; b. pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin; c. pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaksana; d. pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak diawasi oleh pengawas pelaksanaan yang disyaratkan; e. penggunaan bangunan gedung tanpa SLF; f. penggunaan bangunan gedung yang tidak sesuai SLF; g. bangunan gedung yang sudah habis masa berlaku SLF dan tidak diperpanjang; h. bangunan gedung yang dimanfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan pemeliharaan oleh divisi pemeliharaan bangunan gedung yang disyaratkan; i. perubahan fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai izin; j. pembongkaran bangunan gedung pelestarian golongan A dan golongan B tanpa izin; k. pembongkaran bangunan gedung tanpa PRTB; L. pelaku teknis bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban, tanggung jawab dan larangan; dan/atau membangun gedung tidak memasang papan proyek.
SANKSI PIDANA Pasal 45 (1) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dikenakan terhadap penyelenggara bangunan gedung yang melakukan pelanggaran. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tindakan penyidikan. (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengajukan penyelenggara bangunan ke pengadilan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran.
(4) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai setelah dikenakan sanksi SP. (5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPNS Dinas/Suku Dinas. Pasal 46 (1) Setiap pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. surat peringatan (SP); b. pembatasan kegiatan; c. pembekuan izin; d. pencabutan izin; e. penurunan golongan IPTB; f. pengenaan denda; dan/atau g. perintah pembongkaran bangunan gedung. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan : a. pembangunan; b. pemanfaatan; c. pelestarian; dan/atau d. pembongkaran bangunan gedung. (1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap pelanggaran sebagai berikut : a. pembangunan bangunan gedung tanpa izin; b. pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin; c. pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaksana; d. pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak diawasi oleh pengawas pelaksanaan yang disyaratkan; e. penggunaan bangunan gedung tanpa SLF; f. penggunaan bangunan gedung yang tidak sesuai SLF; g. bangunan gedung yang sudah habis masa berlaku SLF dan tidak diperpanjang; h. bangunan gedung yang dimanfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan pemeliharaan oleh divisi pemeliharaan bangunan gedung yang disyaratkan; i. perubahan fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai izin; j. pembongkaran bangunan gedung pelestarian golongan A dan golongan B tanpa izin; k. pembongkaran bangunan gedung tanpa PRTB; l. pelaku teknis bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban, tanggung jawab dan larangan; dan/atau m. pembangunan bangunan gedung tidak memasang papan proyek.
(1) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dikenakan terhadap penyelenggara bangunan gedung yang melakukan pelanggaran. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tindakan penyidikan.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengajukan penyelenggara bangunan ke pengadilan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran. (4) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai setelah dikenakan sanksi SP. (5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPNS Dinas/Suku Dinas. (1) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), penyidik berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; d. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; e. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; f. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; g. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau h. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mernbuat berita acara setiap melaksanakan tindakan yang menyangkut : a. pemeriksaan tersangka; b. pemasukan rumah; c. penyitaan barang; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; dan f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan Pengadilan Negeri melalui Penyidik POLRI. Menjawab pertanyaan Anda, apakah sanksi pembongkaran bangunan yang melanggar terhapuskan, menurut kami disesuaikan dengan putusan sidang yustisi. Jika putusan sidang berupa sanksi-sanksi selain sanksi pembongkaran bangunan telah dilaksanakan atau ditaati, maka sanksi pembongkaran bangunan yang melanggar terhapuskan. (red/dhm)