Polsek Pondok Gede Ringkus Tiga Tersangka Tawuran di Cemerlang & Gang Harun Kapling

oleh : -
Polsek Pondok Gede Ringkus Tiga Tersangka Tawuran di Cemerlang & Gang Harun Kapling

BEDIL (Kota Bekasi)-Polsek Pondok Gede meringkus 3 (tiga) tersangka tawuran yang terjadi di Jl. Cemerlang, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede dan Gang Harun Kapling, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/06/2022) dan Sabtu (25/06/2022). Tiga tersangka, Ttn (22), warga Jl. Sukarela, Kelurahan Sukareja, Kecamatan Sukasari, Subang, Jabar dan Anr (22),  Jl. Almuhajirin, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih dan Adr (20), warga Kp. Bulak Poncol, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jabar, kini telah ditahan di Polsek Pondok Gede. Sedangkan, tersangka lainnya Afz ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan ketiga tersangka, Polsek Pondok Gede mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit.

(Kiri) Kasie Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna S, Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco WS, SH,SIK & Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Tamat Suryani, S.H, M.H menunjukan barang bukti.

Sementara, korban sekaligus pelapor Awp yang mengalami luka bacok ditangan sebelah kanan dan punggung sebelah kiri, masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati.

Menurut Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco WS, SH,SIK, kronologis kejadian bermula korban Awp datang ke Cemerlang untuk bergabung nongkrong bersama teman - temannya sekitar 20 orang. Korban Awp dan teman - temannya diajak tawuran oleh pihak musuh yaitu anak - anak TKBR (Tambun, Kayu Ringin, Bintara dan Rawadas) melalui Instagram di Jalan Cemerlang. Korban Awp menggunakan akun Instagram : Cemerlang602_, dan kelompok diduga tersangka menggunakan akun Instagram :Jatiagung.129.

Kemudian pada jam 03.00 wib pihak tersangka datang ke Cemerlang kurang lebih 15 motor berboncengan tumpuk tiga dengan membawa senjata tajam jenis cerulit dan parang. Pihak tersangka yang mengetahui korban Awp bersama teman temannya, langsung mengayuhkan celurit ke arah korban Awp dan teman temannya. Dan, korban Awp terkena bacokan dibagian punggung kiri dan tangan kanannya. Mengalami luka bacokan, korban Awp berusaha menyalamatkan diri dengan lari ke arah belakang. Setelah tawuran selesai dan para tersangka meninggalkan lokasi kejadian, korban Awp dibawa temannya bernama Ibl dan Adt ke RS. Polri Kramatjati, jelas Kompol Herman Edco WS.

Kasie Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna S, menambahkan tersangka Ttn adalah pemilik sekaligus menyimpan senjata tajam jenis corbek yang digunakan tersangka Adr dan Afz saat tawuran. Tersangka Ttn membawa dan menguasai senjata tajam jenis Corbek bersama sama dengan tersangka Afz dengan mengendarai sepeda motor menuju TKP Tawuran. Lalu sampai di lokasi tawuran, senjata tajam jenis Corbek diserahkan kepada tersangka Afz untuk tawuran. Setelah selesai tawuran senjata tajam jenis Corbek dikembalikan ke tersangka Ttn untuk disimpan di rumahnya. Sedangkan tersangka Adr membawa senjata tajam celurit , jelas Kompol Erna S.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Tamat Suryani, S.H, M.H menegaskan, ketiga tersangka kedapatan membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam jenis corbek tanpa Hak dan Membawa, menguasai menyimpan sajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Akibat perbuatan ketiga tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, pungkas AKP Tamat Suryani. (dwi heri mustika)

banner 400x130
banner 728x90