Polsek Rungkut Tangkap Komplotan Curas

oleh : -
Polsek Rungkut Tangkap Komplotan Curas

BEDIL (Surabaya)- Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Minggu (23/01/ 2022), sekitar jam 04.00 WIB.

Ketiga tersangka, berinisial BR (24), warga Sidoarjo, TY 31 tahun, warga Surabaya dan SBP (19), warga Sidoarjo.

Adapun pelapor dan Korban yakni, SR 50 tahun, warga Surabaya. Atau kedua korban bernama, RDA 16 tahun, pelajar, Surabaya, dan DK 15 tahun, pelajar, Surabaya.

Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK. didampingi Kanit Reskirm Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Penjaringansari, Surabaya tepatnya di depan kantor Graha YKP.

Kejadian tersebut dialami ke-tiga korban yang berboncengan melintas bersama kedua temannya (Nanda dan Irsyad) dari arah Pondok Chandra melintas Jl. Ir. Soekarno Surabaya hendak pulang menuju rumahnya di Jl. Kedung Baruk Surabaya," terang Bambang, Kamis 27 Januari 2022.

Masih Bambang, saat ketiga korban melewati jembatan perbatasan Surabaya-Waru Sidoarjo, tiba-tiba ditabrak dari arah belakang samping kanan oleh ketiga pelaku yang saat itu juga berboncengan tiga orang. Akibat tabrakan tersebut korban terpental dari sepeda motor dan mengalami luka, disaat itu pula teman korban (ND Dan IR) didatangi oleh pelaku RB yang menyalahkan korban karena menabrak temannya," imbuh Bambang.

Masih Bambang, pelaku mengatakan akan membawa mereka ke kantor polisi. Pelaku TY menyuruh temannya BR membawa sepeda motor honda beat yang telah mengalami kecelakaan beserta korbannya. Lalu, SBP mendatangi teman korban dan memukul sebanyak 1 kali ke korban RDA, tidak lama kemudian pelaku BR membawa korban pergi dari lokasi kecelakaan dengan cara membawa sepeda motor honda beat," tandas Bambang.

Saat korban yang menuju ke kantor polisi dan di ikuti oleh pelaku BR yang membonceng teman korban lainnya (RDA, DK) dengan menggunakan sepeda motor honda Vario milik ND, namun pelaku BR yang membonceng korban tidak menuju ke kantor polisi melainkan membawa kedua korban ke arah Jl. Penjaringansari, tepatnya di depan kantor Graha YKP.

Joko juga menerangkan, kedua korban diturunkan oleh pelaku, bahkan Pelaku secara paksa memukul dan mendorong korban serta merebut Hp milik DF yang berada didalam saku.

tidak hanya HP, bahkan Motor beat korban juga dibawa kabur dan meninggalkan kedua korban di TKP," jelas Joko.

Pelaku BR mengajak korban putar-putar jalan dengan alasan mencari temannya sesampainya di Jl. Ir. Soekarno Surabaya, tepatnya di depan bebek Harisa pelaku meminta turun ke korbannya, dan korban meminta Hp miliknya, akan tetapi pelaku tidak memberikannya, saat bersamaan Opsnal Polsek Rungkut sedang melintas didepan bebek Harisa, melihat ada orang lewat lalu korban berteriak meminta tolong.

Anggota opsnal Polsek Rungkut mendengar hal tersebut, segera mendatangi korban dan korban pun menjelaskan kronologisnya dan mengamankan pelaku RB.

Gerak cepat polisi pun berhasil mengamankan pelaku BR di tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Medokan Ayu Rungkut Surabaya dan juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda beat yang disimpan oleh pelaku BR di dalam Balai RW.

Polisi juga berhasil Mengamankan barang bukti Berupa sebuah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol L-4720-AK, dan 1 buah Hp milik korban. "Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP," pungkas Joko. (Abdulloh)

banner 400x130
banner 728x90