LARM GAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Buduran-Arosbaya, Madura ke Kejati Jatim

oleh : -
LARM GAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Buduran-Arosbaya, Madura ke Kejati Jatim

BEDIL (Kabupaten Bangkalan)-Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Madura, Jawa Timur (Jatim) resmi mengirim surat ke kantor Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (14/07/2022).

Baihaki Akbar sebagai pelapor LARM GAK juga mengirim surat resmi ke Presiden Republik Indonesia, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Ombudsman RI. "Di dalam surat tersebut kami uraikan kronologis modus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran Tahun 2018 dan 2019, diantaranya: Pengadaan Mobil Kesehatan yang Diduga di Mark Up Kepala Desa (Kades) Buduran Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dugaan korupsi disinyalir melibatkan oknum pejabat Kecamatan Arosbaya, berdasarkan data APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Terkait dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Kesehatan Tahun Anggaran 2018, kami berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mengembangkan karena menurut dugaan kami kemungkinan melibatkan pejabat lainnya,"tegas Baihaki Akbar.

Baihaki Akbar menambahkan, LARM GAK berharap Kejari Bangkalan bisa profesional guna menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). "Kami juga berharap Kajari Bangkalan, memegang komitmen dan tegak lurus memberantas Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Bangkalan, Madura," ucap Baihaki Akbar.

Baihaki Akbar menegaskan, LARM GAK memastikan untuk terus Mengawal, Mengawasi dan Menyikapi proses perkara tersebut sampai ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya. "Kami juga tidak akan pernah mengenal rasa takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, walaupun langit runtuh Kebenaran dan Keadilan harus tetap di tegakkan," pungkas Baihaki Akbar. (red)

banner 400x130
banner 728x90