Dinilai Janggal, Wartawati Korban Penganiayaan Tanyakan Hasil Visum ke RS Persahabatan

oleh : -
Dinilai Janggal, Wartawati Korban Penganiayaan Tanyakan Hasil Visum ke RS Persahabatan

BEDIL (Jaktim)- Menindak lanjuti arahan penyidik pembantu Aiptu Nurkhandiq, S.H. dari Polsek Cakung agar korban Kartini untuk mengecek ke RS Persahabatan serta konsultasi kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) terkait mengenai hasil visum.

Korban yang didampingi kuasa hukum dan suami korban saat penyerahan berkas.

Kartini beserta suami H Hendro Malvinas yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Awasi Indonesia dengan didampingi penasehat hukumnya Dwi Heri Mustika, SH, serta Setyo Handoko, S.Sos selaku Paralegal kuasa hukum dan juga sekjen Awasi Indonesia, mendatangi RS Persahabatan dan diterima staf RS, Achmad Tanto Setiadi, S.Sos diruangan pelayanan publik, Selasa (02/08).

Dalam pertemuan tersebut, pihak korban melalui kuasa hukum, menceritakan kronologis dari penanganan pengobatan sampai keluarnya hasil visum. Kartini melalui kuasa hukum, menjelaskan kedatangannya ke RS Persahabatan guna penyerahan data yang berkaitan dengan hasil visum.

"Alhamdulillah, pertemuan kami dengan pihak Rumah Sakit Persahabatan berjalan lancar dan pihak rumah sakit melalui Pelayanan Publik menerima keluhan dan laporan kami dengan baik dan semua berkas yang berkaitan sudah kami serahkan ke pihak Rumah Sakit. Tinggal menunggu jawaban yang katanya perlu di koordinasikan dengan yang berkaitan," terangnya.

Baca: Perkara Wartawati Kehilangan Janin Dianggap Lambat, Kuasa Hukum Memohon Terlapor Ditahan

Kartini mengharap kan pihak RS Persahabatan nantinya bisa menjelaskan hasil visum yang menurutnya masih janggal. "Saya meminta kepada pihak RS Persahabatan agar sekiranya dapat menjelaskan semuanya atas hasil visum saya yang dikeluarkan itu," ujar Kartini yang juga berprofesi wartawati.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya tanggal 29 Juli 2022 di media ini, laporan Kasus No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang disinyalir berakibat keguguran pada pada janin korban, memasuki tahap penyidikan oleh Reskrim Polsek Cakung.

Kami mencari keadilan atas dugaan 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan. Kami segera berkoordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red), karena dari kita memberikan keterangan tadi ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini klien kami, Kartini. Karena saat kejadian itu Kartini mengalami keguguran, tapi di visum itu menyatakan tidak ada tanda tanda kehamilan. Jadi kami ingin segera menindaklanjuti ini agar tingkat penyidikan segera berlanjut P21 di kejaksaan dan segera bisa digelar sidang, terang Dwi, sapaan akrab advokat asal Surabaya ini kepada wartawan.

Sedangkan di tempat yang sama Kartini Wartawati Koban penganiayaan mengatakan, dirinya sedikit agak kecewa dengan hasil visum, yang menyatakan dirinya tidak ada tanda tanda kehamilan.

Karena hasil itu mungkin dilihat dari hasil testpack yang diberikan pihak rumah sakit persahabatan itu pada saat saya keguguran habis USG di hari kejadian. Saat saya ijin ke toilet langsung diminta testpack, sekarang pakai logika, setelah keguguran hasil testpack nya bagaimana, tanya Kartini kepada wartawan. (red)

banner 400x130
banner 728x90