Buntut Penggerebekan saat Sholat, Enam Oknum Polres Banjar Resmi Tersangka

BEDIL (Kabupaten Banjar)-Buntut dugaan penganiayaan enam oknum anggota Satresnarkoba Polres Banjar terhadap Sarijan (60), hingga tewas saat penggerebekan atas dugaan perkara narkoba di Desa Tatah Pemangkih, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tersangka.
Penetapan keenam tersangka oknum anggota Satresnarkoba Polres Banjar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai, Senin (22/8/2022).
Iya benar. Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Kombes Pol Moch Rifai.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari outopsi yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 15 Juni 2022. Memang diketahui hasil outopsi menyebabkan meninggalnya tersangka maupun korban Sarijan meninggal karena benda keras, kata Kombes Pol Moch Rifai dikutip dari Kanalkalimantan.
Sebagaimana diketahui, Sarijan digerebek tim Satresnarkoba Polres Banjar pada Kamis (29/12/2021) di rumahnya di Desa Tatah Pamangkih, Kabupaten Banjar. Istri Sarijan mengatakan saat penggerebekan saat itu suaminya sedang melaksanakan shalat.
Suamiku lagi shalat saat itu, dan pada saat pintu didobrak kami mendengar tembakan peringatan, kata J, istri Sarijan.
J sebelumnya juga mengatakan suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dirinya menyaksikan suaminya dipukuli sampai wajahnya berdarah dan luka-luka.
Keenam oknum anggota Satresnarkoba Polres Banjar tersebut dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara 7 tahun atau pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Selain itu keenam anggota polisi yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi kode etik. (red/sumber: radar24.id)