Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Lumpuhkan Lima Orang Pelaku Curanmor

oleh : -
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Lumpuhkan Lima Orang Pelaku Curanmor

BEDIL (akarta Timur) - Empat orang pelaku kejahatan Pencurian Sepeda Motor dan satu orang penadah yang selama ini melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Jakarta Timur dan Bekasi, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat menggelar Konferensi Pers pada Senin 21/02/2022 di Aula Lantai VI Polres Metro Jakarta Timur.

Di dampingi Kasatreskrim, AKBP Ahsanul Muqafi.SH.MH serta Kasie humas AKP Lina Yulina, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan Persnya menegaskan bahwa, "Empat orang pelaku Curanmor sudah di tangkap dan 1 orang penadah juga kita amankan. Sementara satu orang pelaku masih jadi Buron.

Penangkapan diawali kejadian curanmor dijalan Jatinegara Kampung Melayu. Pencurian 1 kendaraan motor Honda Scoopy tahun 2018.

Dari hasil penangkapan oleh anggota di lapangan, akhirnya kita bisa menangkap 5 orang tersangka dan 1 orang masih jadi buron.

Selanjutnya dari hasil pengembangan disitu akhirnya kita bisa mengambil lagi 5 unit sepeda motor.
Ada 5 unit motor, dan tersangka yang berhasil diamankan ada 5 orang yang berinisial KM kemudian AD dan atas nama masih DPO dari 2 tersangka yang kita amankan atas nama Y dan KM, kedua orang ini baru keluar dari lapas, dan melakukan kembali sehingga yang bersangkutan adalah residivis yang sudah keluar dan melakukan lagi tindak pidana dengan hasil pemeriksaan kelima orang tersebut mengaku sudah melakukan kurang lebih 80 motor yang berhasil mereka ambil," Ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kombes Pok Budi Sartono menjelaskan bahwa, "Modus operandi mereka adalah memanfaatkan kelengahan parkir di tempat umum, dengan menggunakan kunci leter T, setelah berhasil mengambil motor, agar masyarakat tidak curiga, mereka mengelabui petugas dengan mengenakan Jaket dan helm ojek online.

Sesuai dengan perbuatannya pelaku kejahatan ini kita kenakan pasal 363, dengan ancaman 5 sampai dengan 7 tahun penjara," tegas Kombes Pol Budi Sartono.(Andy.S)

(M.Nur)

banner 400x130
Tag
banner 728x90