UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL, Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam rangka menciptakan sistem transportasi jalan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam pernyataannya, Kepala UP PKB Pulogadung, Edy Sufaat, menyampaikan bahwa setiap kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan baru, wajib mematuhi regulasi dimensi dan kapasitas muatan sesuai standar nasional yang berlaku, atau dikenal dengan istilah sesuai dengan "SRUT".
Menurut Edy, kendaraan angkutan barang yang baru harus mengikuti spesifikasi dimensi yang sesuai regulasi, baik panjang, lebar, tinggi, maupun daya angkut. Kendaraan yang melebihi batasan tersebut tidak akan diloloskan dalam proses uji tipe maupun pengujian berkala di UP PKB.
“Untuk kendaraan baru, kita tidak bisa kompromi. Semua harus sesuai dengan ketentuan dimensi standar. Ini adalah bagian dari program nasional RUNK LLAJ pilar ketiga yaitu Kendaraan yang berkeselamatan menuju Indonesia bebas ODOL,” jelas Edy saat ditemui di kantor UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih yang selama ini kerap menjadi penyebab kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan menurunnya efisiensi logistik nasional.
Sementara itu, untuk kendaraan lama atau yang sudah beroperasi sebelum ketentuan diterbitkan SRUT diberlakukan secara ketat, Edy menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat kendaraan tersebut pertama kali diregistrasi. Artinya, kendaraan lama tetap wajib tunduk pada aturan larangan ODOL yang sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun terakhir.
Namun demikian, kendaraan lama yang terbukti melanggar ketentuan yaitu ODOL tetap akan ditindak.
“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap kendaraan lama yang dimensi atau muatannya melebihi batas. Bila tidak sesuai, kendaraan tidak akan lulus uji KIR,” tegasnya.
### Dukungan terhadap Program Nasional Bebas ODOL.
Selain penegakan aturan, UP PKB Pulogadung juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kendaraan, pengusaha logistik, dan pengemudi angkutan barang. Edy menyebut, pembinaan menjadi bagian penting dalam proses transformasi menuju angkutan barang yang tertib dan taat regulasi.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan pembinaan dan solusi. Misalnya, bagaimana cara memodifikasi kendaraan agar sesuai standar, atau bagaimana menghitung muatan yang ideal,” katanya.
Langkah ini diambil agar pelaku usaha tidak merasa dirugikan secara sepihak, sekaligus mendukung upaya pemerintah menciptakan transportasi yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
UP PKB Pulogadung berharap, dengan konsistensi dalam menerapkan kebijakan ODOL dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, maka ekosistem transportasi barang di Indonesia bisa lebih tertata, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Keselamatan adalah prioritas. Tapi kita juga ingin menghadirkan keadilan dalam sistem logistik. Semua pihak harus bergerak bersama, tidak bisa sendiri-sendiri,” pungkas Edy.
M.NUR