Pria Pengangguran Warga Gundih Surabaya Ditangkap Polisi

BEDIL (Surabaya) - Seorang Pengangguran berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang di duga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial DH (40) tahun Alamat Jalan Gundih Surabaya ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di dalam kamar kost Jalan Margorukun Surabaya.Pada hari Kamis Tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, tertangkapnya pelaku diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, yang biasanya sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat target operasi berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di dalam Rumahnya, tutur AKP Hendro.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti 1 buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 3,95 gram beserta klip plastiknya.
Selain barang bukti sabu polisi menyita 1 bendel klip plastik kecil. 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. 1 buah timbangan elektrik warna silver.terangnya
Hendro menambahkan, saat kita interogasi pelaku mengaku Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial H (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya tersangka DH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.pungkasnya. (Mail)